Home Hukum Polres Pidie Jaya surati presiden terkait izin pemeriksaan Wakil Bupati Hasan Basri, Kapolres : Kita target 2026 tuntas
Hukum

Polres Pidie Jaya surati presiden terkait izin pemeriksaan Wakil Bupati Hasan Basri, Kapolres : Kita target 2026 tuntas

Share
Polres Pidie Jaya surati presiden terkait izin pemeriksaan Wakil Bupati Hasan Basri, Kapolres : Kita target 2026 tuntas
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu. FOTO : popularitas.com/Nurzahri
Share

POPULARITAS.COM – Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, menegaskan, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Wakil Bupati setempat Hasan Basri terhadap Kepala dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi – Makan Bergizi Gratis (SPPG-MBG) Trienggadeng masih bergulir.

Bahkan pihaknya sudah melayangkan surat permohonan izin pemeriksaan terhadap kepala daerah tersebut yang ditujukan ke Presiden melalui Polda Aceh.

Diketahui, Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri Kamis 30 Oktober 2025 melakukan dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Reza Kepala dapur SPPG Trienggadeng.

Selanjutnya Selasa 6 November 2025, penyidik polisi melakukan gelar perkara di Mapolda Aceh. Hasilnya kasus tersebut langsung ditingkatkan ke penyidikan.

Sudah berjalan sekira 59 hari usai ditingkat ke penyidikan. Kasus wakil Bupati tinju secara berulangKepala SPPG itu masih bergulir.

“Sudah dikirim (surat permohonan izin pemeriksaan) ke Polda. Nanti Polda yang kirim ke atas,” kata AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Rabu (31/12/2025).

Kata dia, proses hukum yang menjerat Hasan daerah akan sedikit panjang. Hal itu disebabkan adanya aturan yang mengatur pemeriksaan terhadap pimpinan daerah dilakukan setelah adanya persetujuan tertulis dari Presiden atas permintaan penyidik.

Sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh (UUPA).

“Proses hukum terhadap wakil bupati masih panjang. Untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, itu mengikuti Undang-Undang Pemerintahan Aceh,” ungkap Faisal, Rabu (31/12/2025).

Penyidik sendiri sudah mengirimkan surat permohonan izin tersebut melalui Polda Aceh, untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Karena terlapor HB (Hasan Basri) merupakan pejabat publik, proses pemanggilan dan pemeriksaannya harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden. Ketentuan tersebut wajib dipenuhi sebelum penyidik dapat melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Kendati demikian, jika dalam waktu 60 hari persetujuan tertulis belum kunjung keluar terhitung sejak permohonan diterima, penyidik dapat langsung melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Hasan Basri.

Selain itu, atas perkara tersebut, kedua belah pihak, baik wakil bupati Hasan Basri maupun korban sedang melakukan upaya mediasi. Ditargetkan pada Januari 2026, perkara tersebut akan memiliki kejelasan terkait perkembangannya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

Ini Alasan MK Menolak Gugatan Aturan Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru

POPULARITAS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima permohonan uji materi aturan...

HukumNews

Sidang Banding Nadiem, Saksi GoTo Bongkar Alur Rp 809 Miliar

POPULARITAS.COM – Sidang banding perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa mantan...

HeadlineHukum

Hati-hati, buat stiker WhatsApp pakai wajah orang lain bisa dipenjara 8 tahun

POPULARITAS.COM – Kemajuan teknologi dan berbagai fitur lainnya dalam platform media sosial,...

Kasus penganiayaan timses oleh Wabup Hasan Basri terus bergulir di Polda Aceh
Hukum

Salah tembak prajurit TNI, personel Polda Aceh Ipda FJ demosi 10 tahun

POPULARITAS.COM – Personel Polda Aceh Ipda FJ, dijatuhi vonis demosi 10 tahun....