HukumNews

Kasus bocah perkosa balita disidangkan di MS Jantho Aceh Besar

Fadlia, SH, Juru bicara Mahkamah Syar’iyah Kota Jantho di Aceh Besar, menerangkan, saat ini pihaknya mulai melakukan persidangan kasus perkosaan terhadap balita berusia lima tahun.
Kasus bocah perkosa balita disidangkan di MS Jantho Aceh Besar
Foto Ilustrasi peradilan anak

POPULARITAS.COM – Fadlia, SH, Juru bicara Mahkamah Syar’iyah Kota Jantho di Aceh Besar, menerangkan, saat ini pihaknya mulai melakukan persidangan kasus perkosaan terhadap balita berusia lima tahun.

Perkara tersebut, terdaftar didalam Kepaniteraan Mahkamaha Syar’iyah Jantho, dengan register nomor 1/JN.Anak/2021/MS.Jth, dengan terdakwa Fulan bin Fulen, bukan nama sebenarnya, berusia 14 tahun.

Fadlia, SH menjelaskan, dalam proses persidangan tersebut, dilakukan secara tertutup sesuai dengan sistem peradilan pidana anak (SPPA), yakni hanya menghadirkan pelaku, penasihat hukum, dan pendamping anak.

Dalam kasus itu, terangnya, pelaku Fulen bin fulen didakwah oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar, dengan dugaan perkosaan terhadap teman bermainnya, Mentari binti Lma (bukan nama sebenarnya),  yang berusia lima tahun.

Kasus tersebut, terangnya kemudian, terjadi di salah satu Gampong di Aceh Besar. Dan saat ini, korban mengalami traumatik mendalam di usianya yang sangat belia.

Untuk persidangan perdana, MS Jantho hanya melakukan pemeriksaan dan materi kasus. Dan minggu depan diagendakan sidang dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli yang diajukan jaksa penuntut.

Kasus yang ditangani MS Jantho ini, menjadi perhatian pihaknya. Sebab itu, Fadli mengingatkan kepada orang tua, untuk melakukan pengawasan terhadap anak selama tumbuh kembangnya.

Editor : Hendro Saky

Shares: