News

Kasus BOK Pidie Jaya, Jaksa kembali ajukan kasasi

M Juned dan Darmiati saat ditetapkan sebagai tersangka korupsi BOK 2019 oleh Jaksa Pidie Jaya. Foto: Kejari Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya kembali melakukan upaya hukum kasasi atas perkara korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2019.

Hal itu dikarenakan putusan hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh atas vonis lebih rendah dari tuntutan dikuatkan oleh majelis hakim PT.

Diketahui, pada Senin (28/8/2023) majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis 1 tahun pidana penjara untuk masing-masing terdakwa perkara korupsi BOK pada Dinas Kesehatan Pidie Jaya tahun anggaran 2019.

Sedangkan Jaksa Penuntut menuntut M Juned dan Darmiati terdakwa korupsi itu dengan hukuman 4,6 tahun penjara.

Atas vonis lebih ringan dari tuntutan itu, Jaksa pun mengajukan upaya banding. Hanya saja pengadilan tingkat II itu menguatkan putusan tersebut.

“Putusan banding menguatkan Pengadilan Tipikor yaitu 1 tahun penjara,” kata Kasi Intel Kejari Pidie Jaya, Hafrizal, Selasa (7/11/2023).

Sambung Hafrizal, Jaksa pun kemudian akan mengambil langkah hukum selanjutnya berupa upaya kasasi atas perkara korupsi BOK tersebut.

“Akan kita ajukan Kasasi,” ungkapnya.

Shares: