HukumNews

Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Nurul Arafah Islamic Centre segera ada tersangka

Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, memastikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Nurul Arafah Islamic Centre, akan segera temui titik terang. Dalam beberapa waktu kedepan, akan segera ditetapkan tersangkanya.
Polresta Banda Aceh periksa tujuh etnis Rohingya, dugaan terlibat penyelundupan manusia
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhilla Aditya Pratama. FOTO : popularitas.com/Riska Zulfira

POPULARITAS.COM – Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, memastikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Nurul Arafah Islamic Centre, akan segera temui titik terang. Dalam beberapa waktu kedepan, akan segera ditetapkan tersangkanya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, dalam keterangan kepada popularitas.com, Jumat (13/1/2023). “Iya, sabar yah. Pasti akan segera kita tetapkan tersangkanya,” katanya.

Saat ini, sambungnya, pihaknya tengah menunggu hasil audit BPKP untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut. Mudah-mudahan dalam waktu satu bulan kedepan institusi itu sudah menyelesaikan perhitungannya, tambah Kompol Fadhillah.

Hasil audit BPKP, terangnya lagi, akan jadi dasar penting untuk memperkuat hasil penyelidikan yang telah dilakukan pihaknya selama ini, sambungnya. 

Dari hasil pemeriksaan sendiri, berdasarkan fakta, keterangan saksi, dan sejumlah pihak yang telah diperiksa oleh Polresta Banda Aceh, unsur dugaan tindak pidana korupsi sudah sangat nyata. Namun, masih dibutuhkan hasil audit BPKP atas kerugian keuangan negara, papar Kompol Fadhillah.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh telah memeriksa sebanyak 53 saksi dalam kasus tersebut. Adapun pemeriksaan tersebut meliputi, pihak desa, pihak dinas dan para saksi ahli.

Untuk diketahui, Penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Banda Aceh menyita uang sebanyak Rp120 juta sebagai barang bukti dugaan korupsi pengadaan lahan Nurul Arafah Islamic, Kecamatan Meuraxa Banda Aceh.

Uang tersebut disita dari salah satu saksi yang diduga terlibat dalam kasus ini. Pada dasarnya, proyek pembebasan lahan proyek tersebut bersumber dari APBK Banda Aceh dan Dana Otsus. Dimana pada 17 November 2021, penyidik Polresta Banda Aceh mengirimkan surat pemanggilan kepada Keuchik Blang Oi.

Shares: