HukumNews

Kasus dugaan penganiayaan wartawan di Aceh Selatan diselesaikan lewat mekanisme restorative justice

asus dugaan penganiayaan wartawan di Aceh Selatan diselesaikan lewat mekanisme restorative justice
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo

KPOPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan akan menyelesaikan kasus penganiayaan Kausar, salah seorang wartawan di daerah itu lewat mekanisme restorative justice (RJ). 

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Rabu (17/1/2024) di Banda Aceh.

“Iya, kasus itu nanti kita selesaikan lewat mekanisme RJ,” ujarnya.

Saat ini, sambungnya, kedua belah pihak telah bersepakat berdamai serta tidak memperpanjang lagi persoalan tersebut. Karna itu, mekanisme penyelesaian kasus itu dilakukan melalui RJ.

“Sudah, sudah damai tadi. Prosesnya kita fasilitasi di Mapolres Aceh Selatan,” terang AKBP Mughi.

Dengan telah berdamainya kedua belah pihak, maka kasus tersebut nanti akan ditutup lewat mekanisme RJ. Harapan kami kepolisian, masyarakat di daerah ini selalu junjung tinggi kesatuan dan perdamaian. “Hidup rukun dan damai itu indah,” kata Kapolres.

Shares: