HukumNews

Kasus narkoba berkedok kopi Aceh dilimpahkan ke Jaksa

Satresnarkoha Polresta Banda Aceh melimpahkan kasus penyelundupan sabu berkedok kopi Aceh, Kamis (11/1/2024). (Polresta Banda Aceh)

POPULARITAS.COM – Satresnarkoha Polresta Banda Aceh melimpahkan kasus penyelundupan sepuluh kilogram sabu berkedok kopi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Kamis (11/1/2024) kemarin.

Seperti diketahui, polisi mengamankan tersangka Eryandi (27), warga asal Bireuen yang merupakan pengirim paket “kopi sabu” tersebut usai sempat buron beberapa waktu.

“Benar, kita telah melakukan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Aceh Besar,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ferdian Chandra kepada popularitas.com, Jumat (12/1/2024).

Barang bukti yang dimaksud berupa sepuluh bungkus sabu seberat sepuluh kilogram yang hendak dikirim ke Jakarta itu, serta satu unit ponsel yang digunakan tersangka.

“Atas perbuatannya, Eryandi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Shares: