Home Hukum Kasus narkoba berkedok kopi Aceh dilimpahkan ke Jaksa
HukumNews

Kasus narkoba berkedok kopi Aceh dilimpahkan ke Jaksa

Share
Satresnarkoha Polresta Banda Aceh melimpahkan kasus penyelundupan sabu berkedok kopi Aceh, Kamis (11/1/2024). (Polresta Banda Aceh)
Share

POPULARITAS.COM – Satresnarkoha Polresta Banda Aceh melimpahkan kasus penyelundupan sepuluh kilogram sabu berkedok kopi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Kamis (11/1/2024) kemarin.

Seperti diketahui, polisi mengamankan tersangka Eryandi (27), warga asal Bireuen yang merupakan pengirim paket “kopi sabu” tersebut usai sempat buron beberapa waktu.

“Benar, kita telah melakukan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Aceh Besar,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ferdian Chandra kepada popularitas.com, Jumat (12/1/2024).

Barang bukti yang dimaksud berupa sepuluh bungkus sabu seberat sepuluh kilogram yang hendak dikirim ke Jakarta itu, serta satu unit ponsel yang digunakan tersangka.

“Atas perbuatannya, Eryandi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsSepakbola

Menang di Semarang, Kini Persiraja Fokus Amankan Tiga Poin di Kandang

POPULARITAS.COM – Pelatih Persiraja Banda Aceh, M. Ridwan, mengingatkan anak asuhnya agar...

News

Adik Mantan Kepala BNPB Korupsi Dana Bencana Karhutla hingga Banjir Aceh

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dana siap pakai (DSP) kebencanaan...

News

Gubernur Aceh Imbau Masyarakat Waspada Dampak Kabut Asap Karhutla

POPULARITAS.COM – Kualitas udara di Aceh, khususnya di Kota Banda Aceh berada...

News

Penyebab Visa Ditolak, Periksa sebelum Mengajukannya

POPULARITAS.COM – Pengajuan visa tidak selalu berjalan lancar jika pemohon kurang cermat...