Home News Kasus Sabu, Dua Pemuda Aceh Dituntut 16 Tahun Penjara di Bali
News

Kasus Sabu, Dua Pemuda Aceh Dituntut 16 Tahun Penjara di Bali

Share
Majelis Hakim PN Kuala Simpang kabulkan gugatan CV Ingat Mati
Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Dua pemuda asal Aceh, Mukhtar, 23, dan Fajlin, 23, benar-benar apes. Gagal mendapatkan upah Rp 30 juta dari kerja mengantarkan setengah kilogram sabu tujuan Lombok, kini keduanya malah hampir pasti menua di balik jeruji besi.

Pasalnya, JPU Kejati Bali menuntut Mukhtar dan Fajlin dengan pidana cukup berat, yakni 16 tahun penjara. JPU juga menuntut pidana denda Rp1,5 miliar subsider enam bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika,” ujar JPU I Dewa Nyoman Wira Adiputra, dalam sidang daring Selasa kemarin (5/10).

Terhadap tuntutan JPU tersebut, kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

“Yang Mulia, kami mohon waktu untuk menyusun pledoi tertulis,” kata Dewi Maria Wulandari, pengacara terdakwa.

Untuk diketahui, setengah kilogram sabu dibawa ke Lombok, NTB untuk diberikan pada seseorang. Kedua terdakwa mengaku membawa barang terlarang itu atas perintah Bang Adi (DPO). Sial, saat transit di Bali keduanya dicokok petugas BNNP Bali.

Para terdakwa ditangkap 22 Mei 2021 di terminal kedatangan domestik Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung. “Mereka membawa sabu sebanyak dua bungkus dengan berat 497,7 gram. Sabu dimasukkan ke dalam sandal merek Gats,” ujar JPU.

Dijelaskan lebih lanjut, sebelum ditangkap, pada 19 Mei 2021 terdakwa Mukhtar mengajak saksi Fajlin untuk mengantarkan sabu dari Aceh menuju Lombok, NTB. “Terdakwa dijanjikan imbalan sebesar Rp 30 juta. Upah akan diberikan setelah barang (sabu-sabu) sampai di Lombok,” bebernya.

Ajakan tersebut disanggupi Fajlin. Pada 21 Mei 2021 terdakwa Mukhtar dan Fajlin berangkat menuju Lhokseumawe, Aceh, menemui Bang Adi di sebuah rumah makan.

Di tempat tersebut kedua terdakwa diberi masing-masing satu pasang sendal merk Gats. Di dalam sandal tersebut sudah dimasukkan narkotika jenis sabu. Selain itu, kedua terdakwa diberikan uang bekal masing-masing sebesar Rp1,5 juta.

Sumber: Radarbali

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Pemerintah Aceh Dorong Zakat dan Wakaf Jadi Penggerak Ekonomi Umat

POPULARITAS.COM — Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Taufik mendorong zakat, infak,...

EkonomiNews

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

POPULARITAS.COM – Polemik pengelolaan gas di Wilayah Kerja South Andaman oleh Mubadala...

News

Terjebak di Area Bekas Karhutla, 2 Orang Utan di Sampit Dievakuasi

POPULARITAS.COM – Dua orang utan berhasil diselamatkan tim gabungan Balai Konservasi Sumber...

Gubernur Muzakir Manaf dan Ketua DPR Aceh rapat koordinasi bahas potensi bencana hidrometeorologi
News

Gubernur Muzakir Manaf dan Ketua DPR Aceh rapat koordinasi bahas potensi bencana hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri rapat koordinasi bersama Gubernur Aceh...