HukumNews

Kasus tiga warga Lhokseumawe yang bawa kabur Rohingya berlabuh ke jaksa

Pelimpahan perkara penyelundupan Rohingya yang dilimpahkan ke Kejari Lhokseumawe, Rabu (28/2/2024). (Polres Lhokseumawe)

POPULARITAS.COM – Kasus tiga warga Lhokseumawe yang membawa kabur pengungsi etnis Rohingya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan setempat, Rabu (28/2/2024) kemarin.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Ibrahim yang dikonfirmasi popularitas.com, Kamis (29/2/2024).

Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing yakni HS (43), RM (58) dan DA (28). Selain itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti mobil Xenia yang digunakan tersangka.

“Juga ada barang bukti tiga ponsel, serta uang pecahan seratus ribu sebesar Rp 1,8 juta,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiganya hendak membawa kabur enam warga Rohingya dari kamp penampungan sementara menuju ke Sumatera Utara.

Namun aksi penyelundupan itu tercium polisi hingga akhirnya digagalkan sebelum tiba ke tujuan pada Desember 2023 lalu.

HS, RM dan DA mengaku ditelepon oleh seseorang berinisial KH yang kini masih buron untuk membawa warga Rohingya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 120 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 15 tahun penjara.

Shares: