HeadlineHukum

Misteri pembunuhan Evy terungkap, pelaku anak kandung

Misteri pembunuhan Evy terungkap, pelaku anak kandung
Konferensi pers kasus pembunuhan Kajhu di Polresta Banda Aceh, Kamis (29/2/2024). (Hafiz Erzansyah/popularitas.com)

 

POPULARITAS.COM – Awal Januari 2024 lalu, masyarakat Gampong Kajhu, Aceh Besar dikejutkan meninggalnya Evy Marina Amaliawati (53). Jasadnya ditemukan bersimbah darah di rumahnya, Selasa (2/1/2024) pagi.

Jasad Evy yang bersimbah darah, pertama kali ditemukan oleh anak kandung korban, CNM (25) pada pukul 05.00 WIB. Saat itu, dari keterangan anaknya itu, diduga seseorang memasuki rumah Evy yang tak lain ibu kandungnya untuk mencuri.

Melihat hal itu, CNM menghubungi Reza sahabatnya untuk datang ke rumah ibunya. Namun, begitu tiba di TKP didapati Evy telah tewas bersimbah daerah di lantai kamar.

Dalam proses pemeriksaan, ditemukan sebuah batu besar yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa Evy. Namun, dalam kasus tersebut, tidak ada barang-barang yang hilang.

Kasus ini menjadi pelik, butuh waktu dua bulan bagi jajaran Polresta Banda Aceh untuk mengungkapnya. Dari serangkaian proses pemeriksaan yang dilakukan, baik keterangan dan alat-alat bukti yang dimiliki, serta pendapat sejumlah ahli, Kamis (29/2/2024), polisi menetapkan CNM sebagai tersangka pembunuhan Evy.

Baca juga : Tersangka pembunuhan di Kajhu sempat berikan keterangan janggal

“Dari serangkaian proses pemeriksaan, CNM yang merupakan anak kandung dari korban ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama kepada popularitas.com.

Dia menambahkan, penetapan CNM didasarkan pada alat-alat bukti, saksi dan keterangan ahli. Melalui serangkaian proses scientific crime investigation, semuanya mengarah pada anak kandung korban. Karna itu, penyidik berkeyakinan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Soal motif tersangka, Sambung Fadillah, pihaknya belum dapat memastikannya. Sebab, terduga pelaku tidak mengakui perbuatannya. Untuk saat ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap CNM. “Pelaku tidak mau mengaku. Tapik kita punya bukti kuat yang mengarah pada CNM sebagai pelakunya,” sebut Kompol Fadillah.

Dugaan sementara, antara pelaku dan korban terdapat masalah keluarga. Untuk itu penyidik masih mendalami hal tersebut, katanya.

Evy sendiri, merupakan warga Sabang. Perempuan itu miliki rumah dikawasan Kajhu, Aceh Besar. Setiap seminggu sekali, Ia mendatangi rumah tersebut untuk melihat putrinya yang sedang kuliah di Banda Aceh.

Hasil autopsi terhadap jasad Evy, didapati luka robek di kepala sekitar empat sentimeter, serta memar di dahi, mata, rahang, paha, leher dan dada. Diduga, luka robek itu karena hantaman batu yang dilakukan pelaku saat korban sedang pulas tertidur. Batu beserta barang bukti lainnya seperti pakaian dan perhiasan kini juga telah diamankan.

Untuk pelaku, kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara, demikian Fadillah.

Shares: