HukumNews

Tersangka pembunuhan di Kajhu sempat berikan keterangan janggal

Misteri pembunuhan Evy terungkap, pelaku anak kandung
Konferensi pers kasus pembunuhan Kajhu di Polresta Banda Aceh, Kamis (29/2/2024). (Hafiz Erzansyah/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Kasus pembunuhan Evi (53), warga Sabang yang terjadi di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar pada Januari 2024 lalu masih terus diusut.

Saat ini polisi pun telah menetapkan CNM (25) sebagai tersangka, yang tak lain adalah anak kandung korban.

Dalam pemeriksaan, CNM sempat memberikan keterangan yang tidak benar dan janggal kepada petugas. Apalagi, keterangan yang diberikan tak terbukti secara ril dari hasil penyelidikan.

Kala itu, CNM mengaku sempat dipanggil oleh korban dan melihat sekelebat bayangan hitam. Ia mengaku sempat melawan, hingga dibenturkan tiga kali ke dinding dan pingsan.

“Namun faktanya hal ini tidak terbukti, hasil visum terhadap pelaku juga tidak ditemukan adanya tanda kekerasan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kamis (29/2/2024).

Kepada polisi, CNM juga memberikan keterangan bahwa ia sempat berteriak minta tolong. Namun terbantahkan dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi lain, yakni tetangga di sekitar.

“Tetangga tidak mendengar suara minta tolong, yang ada melihat tangan CNM berlumuran darah saat korban pagi-pagi ditemukan telah meninggal bersimbah darah,” katanya.

Petugas juga tak menemukan adanya kerusakan di rumah korban atau pun kehilangan harta benda, seperti dugaan awal yang dilaporkan di awal.

“Semua barang berharga tidak hilang, pintu pagar, pintu rumah dan lainnya juga aman, tidak ada tanda-tanda pengrusakan atau orang yang masuk ke rumah,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, ada sepuluh orang saksi yang diperiksa, terdiri dari pelaku CNM sendiri, pacar CNM, serta tetangga dan lain-lain.

Berkat keterangan dari pacar CNM yang berinisial RZ lah, polisi dapat menduga pembunuhan itu dilakukan lantaran pelaku punya masalah dengan korban.

“Hubungan mereka (CNM dan pacarnya) baik, namun dia sering bercerita ke pacarnya bahwa punya masalah keluarga dan merasa dendam, bahkan setiap orang tuanya ke Banda Aceh merasa terbebani,” jelasnya.

Kini polisi telah menyita barang bukti sebuah batu yang digunakan untuk membunuh korban, pakaian, anting hingga potongan kuku korban dan pelaku.

“Tersangka akan kita tahan hari ini, ia dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Shares: