Home News KDRT hingga Judol Jadi Pemicu Perceraian di Aceh Barat
News

KDRT hingga Judol Jadi Pemicu Perceraian di Aceh Barat

Share
Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Mahkamah Syar’iyah Meulaboh mencatat 142 kasus perceraian di Kabupaten Aceh Barat sepanjang Januari hingga Juni 2026. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode yang sama pada 2025, dengan cerai gugat yang diajukan istri mendominasi perkara yang masuk.

Hakim Humas Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Ansarullah, mengatakan tren peningkatan terlihat dari perbandingan data enam bulan pertama tahun ini dengan periode yang sama tahun lalu.

“Kalau dilihat angka perceraian Juni 2025 tahun lalu ada peningkatan. Kalau saya tidak salah, hingga Juni 2025 masih di kisaran 120 hingga 130 perkara. Perbandingan Januari sampai Juni 2025 dengan Januari sampai Juni 2026 menunjukkan adanya peningkatan perkara perceraian,” ujarnya.

Dari total 142 perkara perceraian, sebanyak 118 kasus merupakan cerai gugat, yakni gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri terhadap suami.

Menurut Ansarullah, mayoritas gugatan dipicu oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus berulang dalam rumah tangga sehingga hubungan suami istri tidak lagi harmonis.

Mahkamah Syar’iyah Meulaboh mencatat sejumlah faktor yang paling sering menjadi penyebab perceraian.

Beberapa faktor dominan tersebut meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kebiasaan suami bermain judi online (judol), permasalahan ekonomi keluarga, dan perselisihan dan pertengkaran yang berkepanjangan.

Menurut Ansarullah, kombinasi berbagai persoalan tersebut menjadi alasan utama para istri mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.

Berdasarkan data Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, Kecamatan Johan Pahlawan menjadi wilayah dengan jumlah perkara perceraian tertinggi di Kabupaten Aceh Barat hingga Juni 2026.

Kondisi ini dinilai menjadi perhatian bersama agar berbagai pihak dapat memperkuat ketahanan keluarga melalui edukasi, pembinaan, dan penyelesaian konflik secara lebih efektif.

Dari total perkara yang diterima, mayoritas telah memperoleh putusan dari majelis hakim.

Ansarullah menjelaskan, sebanyak 105 perkara telah diputus atau dikabulkan, sedangkan 37 perkara lainnya masih dalam proses persidangan.

Mahkamah Syar’iyah Meulaboh mengimbau masyarakat agar lebih mengedepankan komunikasi, musyawarah, dan mediasi dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga sebelum memutuskan bercerai.

Langkah tersebut diharapkan dapat menekan angka perceraian yang terus meningkat sekaligus menjaga ketahanan keluarga di Aceh Barat.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Kemenag Imbau Bangun Budaya Keterbukaan Informasi untuk Layanan Publik

POPULARITAS.COM – Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kebijakan Publik, Media/Hubungan Masyarakat, dan...

News

Korban Meninggal Akibat Insiden Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Bertambah, Jumlah 3 Orang

POPULARITAS.COM – Korban meninggal akibat insiden ledakan KMP Aceh Hebat 2 bertambah...

EkonomiNews

BPS: Inflasi Tahunan Aceh Sebesar 5,84 Persen diatas Sasaran Nasional

POPULARITAS.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh menyatakan inflasi tahunan (y-on-y)...

InternasionalNews

Gelombang Panas Eropa Tewaskan 1.300 Orang, Pejabat Paris Salahkan AS

POPULARITAS.COM – Seorang pejabat Prancis menuding Amerika Serikat (AS) sebagai pihak yang...