HukumNews

Kecam penangguhan pelaku kekerasan seksual, Gerakan Orang Muda Menggugat geruduk MS Banda Aceh

Kecam penangguhan pelaku kekerasan seksual, Gerakan Orang Muda Menggugat geruduk MS Banda Aceh
Kecam penangguhan pelaku kekerasan seksual, Gerakan Orang Muda Menggugat geruduk MS Banda Aceh, Rabu (27/9/2023).

POPULARITAS.COM – Gerakan Orang Muda Menggugat, yang terdiri dari KAMu Demres, MAHA, serta komunitas dan organisasi peduli perempuan dan anak, melakukan aksi damai di depan Mahkamah Syariah Banda Aceh, Rabu (27/9/2023).

Dalam aksi yang melibatkan dua puluh lima orang peserta ini, mereka menyampaikan pernyataan sikap yang mengecam tindakan hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang memberikan izin penangguhan penahanan terhadap pelaku pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh kakek kandung korban berinisial SA.

Koordinator aksi, Ade Firman, menegaskan, dalam aksi itu mereka mendesak agar pelaku dikenakan hukuman seberat-beratnya. Mereka juga mendesak hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh untuk melindungi korban dengan melakukan penahanan terhadap pelaku.

“Mendesak hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh agar membatalkan/mencabut izin penangguhan penahanan terhadap pelaku, dan pelaku harus diberikan efek jera karena telah mencoreng Aceh yang dikenal khalayak di luar sebagai daerah Syariat Islam,” katanya.

Dalam aksi itu, Gerakan Orang Muda Menggugat memohon kepada Ketua, Sekretaris, atau hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh untuk bersama-sama melindungi dan memberikan keadilan kepada korban kekerasan seksual ini.

“Apabila hakim Mahkamah Syariah tidak mengindahkan pernyataan sikap ini, maka kami akan mengawal kasus ini, dan kami akan mengirimkan surat pengaduan terhadap hakim Mahkamah Syariah yang bertanggung jawab atas kasus ini Mahkamah Agung,” ujarnya.

Shares: