POPULARITAS.COM _ Tim penyidik sembilan jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap mantan jaksa muda pidana khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Jumat (24/7/2026). Pemanggilan ulang ini dilakukan seusai yang bersangkutan absen dari pemanggilan pada Rabu (22/7/2026).
“Pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Anang menjelaskan, pihaknya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. Sprindik ini terbit seusai penyerahan penanganan perkara beserta barang bukti emas 74 kg dan valuta asing ratusan miliar rupiah dari kepolisian kepada Kejagung.
Berdasarkan surat penyidikan baru ini, sembilan orang jaksa yang tergabung dalam Tim Sembilan menjadwalkan pemanggilan terhadap empat orang sebagai saksi yakni FA, DR, NH, dan TS serta ahli TPPU pada Rabu (22/7/2026).
Namun, Febrie absen dari pemanggilan tersebut dengan alasan kesehatan. Oleh sebab itu, penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang pada Jumat (24/7/2026).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan tiga sprindik terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA). Langkah ini ditegaskan tak mengubah status tersangka yang disematkan polisi kepada Febrie.
Adapun tiga sprindik ini terbit seusai penyerahan penanganan perkara dari Kepolisian ke Kejagung. Tiga sprindik tersebut terkait dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau, dugaan korupsi PLTU, dan dugaan korupsi terkait Asabri.







Leave a comment