POPULARITAS.COM – Status pencekalan keluar negeri bos PT Djarum Victor Rahmat, telah dicabut oleh Kejaksaan Agung RI. Hal itu merupakan bagian dari kasus perkembangan penyelidikan dugaan korupsi pajak 2016-2020.
“Terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, dikutip beritasatu.com jaringan popularitas.com, Minggu (30/11/2025).
Hingga kini, Kejagung belum membeberkan alasan rinci mengenai pencabutan cegah tersebut. Namun, Anang menyampaikan, Victor dinilai menunjukkan sikap kooperatif selama proses penyidikan.
“Menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif,” ujarnya.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020, Kejagung sebelumnya menyita sejumlah aset kendaraan, termasuk mobil Toyota Alphard dan motor gede (moge). Kendaraan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, meski Kejagung belum memerinci hubungan spesifik antara aset yang disita dan dugaan tindak pidana tersebut.
Penyitaan dilakukan saat penyidik menggeledah beberapa lokasi pada Minggu (25/11/2025) malam. Selain penyitaan aset, penyidik juga telah memeriksa sekitar 40 saksi dari kalangan birokrasi maupun swasta untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kejagung tengah mengusut dugaan praktik korupsi berupa upaya memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak pada periode 2016-2020. Dugaan tersebut mengarah pada keterlibatan oknum pegawai pajak di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan. Namun, hingga kini konstruksi resmi perkara belum dipublikasikan detailnya oleh Kejagung.
Selain Bos Djarum Victor Rachmat Hartono, sejumlah pihak juga dicegah ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, antara lain Ken Dwijugiasteadi, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.












Leave a comment