HukumNews

Kejari Pidie Jaya ‘Lawan’ Putusan Bebas Terdakwa Kasus Meninggalnya Pegawai KIP

(ist)

MEUREUDU (popularitas.com) – Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya akan melawan putusan Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, yang memvonis bebasa lima terdakwa perkara meninggalnya Heri, pegawai KIP setempat dari tuntutan, dengan upaya Kasasi.

Sebelelumnya, vonis bebas tersebut dibacakan oleh Ketua Mejelis Hakim PN Meuredu, M Jamil dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, pada Senin 4 Mei 2020.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi- Pidum) Kejari Pidie Jaya, Aulia menyebutkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum Kasasi atas vonis bebas PN Meureudu itu ke Mahkamah Agung RI.

“Putusan hakim tersebut kita tidak sependapat, makanya kita ajukan Kasasi,” kata Aulia, Rabu 6 April 2020.

Untuk suatu perkara tindak pidana yang putusan dari Pengadilan tingkat pertama dengan vonis bebas, upaya hukum lanjutan sambung Aulia, bukan lagi pada tingkatan banding di Pengadilan Tinggi (PT), namun sudah langsung ke tingkatan Kasasi.

Langkah yang diambil untuk mengajukan Kasasi atas vonis tersebut, disebabkan fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan menurutnya sudah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya.

“Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan menurut kami membuktikan dakwaan kami. Cuma hakim kan tidak sependapat, makanya kami lakukan upaya hukum,” ujarnya.

Pihaknya juga akan segera mendaftarkan upaya hukum Kasasi tersebut, sebelum waktu 14 hari masa pikir-pikir berakhir.

Sebelumnya, PN Meureudu menjatuhi vonis bebas terhadap lima terdakwa berinisial Haf (41) MUH (32) SUR (40) RZ (37) dan TM (30) yang dijerat dengan tindak pidana kelalaian yang mengakibat seseorang meninggal dunia, dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Pidie Jaya.

Reporter: Nurzahri

Shares: