Home Hukum Kejati Aceh hentikan penyelidikan kasus pembayaran Tukin di BPMA
HukumNews

Kejati Aceh hentikan penyelidikan kasus pembayaran Tukin di BPMA

Share
Kejati Aceh hentikan penyelidikan kasus pembayaran Tukin di BPMA
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh, Munawal, SH
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, menghentikan kasus dugaan korupsi dalam pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) di Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Munawal, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Rabu (3/11/2021), menjelasksan, dalam proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum. Dan atas dasar itu prosesnya sudah dihentikan.

“Proses hukum dalam kasus Tukin di BPMA sudah dihentikan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejati Aceh telah memanggil dan memeriksa petinggi BPMA untuk memberikan keterangan terkait tunjangan kinerja tahun 2019, yakni satu orang Deputi, tiga Kepala Divisi dan sebanyak 74 orang staf lainnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi
News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...

News

BGN Usul Anak Keluarga Kaya Tak Lagi Terima MBG

POPULARITAS.COM – Program makan bergizi gratis (MBG) yang menjadi salah satu program...