Selasa, 3 Oktober 2023

Kejati Aceh hentikan penyelidikan kasus pembayaran Tukin di BPMA

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, menghentikan kasus dugaan korupsi dalam pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) di Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Munawal, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Rabu (3/11/2021), menjelasksan, dalam proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya, tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum. Dan atas dasar itu prosesnya sudah dihentikan.

“Proses hukum dalam kasus Tukin di BPMA sudah dihentikan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejati Aceh telah memanggil dan memeriksa petinggi BPMA untuk memberikan keterangan terkait tunjangan kinerja tahun 2019, yakni satu orang Deputi, tiga Kepala Divisi dan sebanyak 74 orang staf lainnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

#trending

Berita Terbaru

Kebiasaan bergadang resiko merusak fungsi hati

Kebiasaan bergadang resiko merusak fungsi hati

0
POPULARITAS.COM - Bagi sebagian orang, bergadang atau terlambat tidur malam dianggap lumrah. Secara normal, manusia butuh tidur dengan waktu 7-8 jam setiap hari, dengan...