POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menetapkan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), inisial SH sebagai tersangka kasus korupsi di instansi tersebut dalam kegiatan pengaadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik senilai Rp15,7 miliar.
Penetapan SH, dilakukan oleh penyidik pada hari Selasa 16 Juli 2024. Bersama SH, Kejati juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni, ZF (wiraswasta), Mhd (PNS pada sekretaris BRA), M (PNS pada sekretariat BRA), ZM (wiraswastai, dan HM (wiraswasta).
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024) di Banda Aceh. “Iya, enam orang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah yang bersumber dari APBA-P tahun 2023 senilai Rp15,7 miliar,” katanya kepada popularitas.com
Dia menambahkan, penetapan ke-6 tersangka tersebut, didasarkan pada hasil ekspose yang dilakukan para penyidik pada tanggal 9 Juli 2024. “Kita sudah miliki dua alat bukti yang cukup kuat menetapkan mereka sebagai tersangka,” tambahnya.