HukumNews

Malaysia akan hapus pidana hukuman mati

Kejari Aceh Timur tuntut sembilan terdakwa dengan hukuman mati
Ilustrasi hukuman mati (foto: hukumonline)

POPULARITAS.COM – Malaysia, dengan mempertimbangkan sistem peradilan pidana yang ada, kemungkinan akan menghapus hukuman mati pada Februari tahun depan.

Azalina Othman Said, yang baru saja dilantik sebagai menteri reformasi hukum dan kelembagaan, mengatakan pemerintah persatuan akan menyodorkan amendemen undang-undang vonis mati pada pertemuan parlemen Februari mendatang.

Amendemen itu akan mengusulkan hukuman alternatif untuk vonis mati.

Jika sudah disahkan oleh parlemen, amendemen itu akan berpengaruh pada 1.327 kasus terpidana mati.

“Mereka akan mendapatkan hukuman alternatif,” kata Azalina, melalui pernyataan yang dikutip, Kamis (22/12/2022).

“Bagi tahanan lain yang belum dituntut, bisa diterapkan hukuman alternatif selain vonis mati,” ujarnya.

“Saya ingin menggarisbawahi bahwa amendemen itu tidak sepenuhnya menghapus vonis mati, namun memberikan keleluasaan kepada pengadilan untuk memutuskan hukuman yang tepat,” katanya.

Azalina mengatakan, “Perhatian akan dipusatkan pada hukuman berbasis keadilan rehabilitatif dan restoratif.”

Pemerintah persatuan Malaysia dipimpin Perdana Menteri Anwar Ibrahim dan memiliki posisi yang kuat di parlemen, yang dikenal sebagai Dewan Rakyat. (ant)

Shares: