HukumNews

Kejati Aceh tuntut mati 40 terdakwa kasus narkoba sepanjang 2022

Kejati Aceh tuntut mati 40 terdakwa kasus narkoba sepanjang 2022
BNN gagalkan peredaran 6,99 kilogram sabu-sabu di Aceh
Ilustrasi, para pelaku yang diduga menyelundup narkoba jenis sabu 101 kilogram dari Malaysia dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Selasa (3/11/2020). FOTO: Muhammad Fadhil/popularitas.com

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menuntut pidana mati terhadap 40 terdakwa kasus narkoba sepanjang 2022. Jumlah ini menurun jika dibandingkan tahun 2021, yang menuntut mati sebanyak 64 terdakwa perkara barang haram itu.

“Sejak Januari hingga Desember Kejati Aceh menuntut pidana mati terhadap 40 terdakwa narkoba,” kata Kepala Kejati Aceh, Bambang Bachtiar.

Bambang menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun Kejaksaan Tinggi Aceh yang berlangsung di aula Kejati setempat, Banda Aceh, Kamis (22/12/2022).

Dalam kesempatan itu, Bambang menyebutkan bahwa Kejati Aceh pada tahun ini juga menuntut 9 terdakwa narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup.

Baca: 64 bandar narkoba dituntut hukuman mati di Aceh

Di tahun yang sama, tambah Bambang, Kejati Aceh juga menuntut hukuman seumur hidup terhadap 10 terdakwa tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

Dalam kesempatan itu, Bambang menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi penggunaan narkotika dan memberikan edukasi kepada keluarga dan teman-teman tentang bahaya narkotika.

Dia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bekerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam upaya pencegahan penyebaran narkotika di masyarakat.

“Marilah kita bersikap bijaksana dan tanggap terhadap ancaman narkotika yang terus menerus mengancam keberlangsungan hidup kita. Kita harus bersikap tegas terhadap penyalahgunaan narkotika, dan memberikan dukungan kepada para korban narkotika agar mereka dapat sembuh dan kembali menjadi bagian dari masyarakat yang sehat dan produktif,” katanya.

Pada tahun ini, Bambang menyampaikan bahwa Kejati Aceh telah menempuh jalur restoratif justice (RJ) terhadap 1 perkara narkotika dengan empat orang tersangka.

Kebijakan itu, kata dia, berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Mereka yang dilakukan RJ ini adalah korban atau pengguna, keempat orang ini sedang dirawat di balai rehabilitasi narkoba di Aceh Tamiang,” jelas Bambang.

Shares: