Hukum

Kejati Aceh tingkatkan status dugaan korupsi Rp15 miliar di BRA ke penyidikan

Kejaksaan Tinggi Aceh geledah kantor BRA, diduga terkait kasus korupsi Rp15 miliar

POPULARITAS.COM – Kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) senilai Rp 15 miliar lebih ditingkatkan ke penyidikan.  Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangannya kepada popularitas.com, Rabu (8/5/2024) di Banda Aceh.

“Benar, saat ini statusnya telah ditingkatkan ke penyidikan,” katanya.

Dia mengatakan, peningkatan status tersebut dilakukan pihaknya usai ekspose yang dilakukan pihak penyidik kejaksaan. Hasilnya didapati adanya unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara, tambahnya.

“Proyek yang dilaksanakan oleh BRA yang bersumber dari APBA 2023 senilai Rp15 miliar tersebut diduga fiktif,” tandasnya.

Dugaan fiktif tersebut, didapatkan pihaknya usai turun ke lapangan. Data dan informasi yang dikumpulkan ditemukan fakta bahawa, para ketua kelompok tidak pernah menerima bantuan dan hanya mendapatkan sejumlah uang yang nilainya bervariasi. “Kemudian perusahaan penyedia barang juga tidak pernah melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan hanya fee atas peminjaman perusahaan,” ungkapnya.

Dengan telah ditingkatkan status perkara tersebut ke penyidikan, nantinya penyidik kejaksaan akan bekerja mengumpulkan informasi dan bukti-bukti lain serta memeriksa para pihak lainnya untuk menemukan pelaku dan tersangkanya. “Iya, nanti akan segera diumumkan tersangka dalam kasus tersebut,” tandasnya.

Shares: