News

Kekurangan volume proyek jalan pengujian Dishub Pijay labrak Perpres 12

Kekurangan volume pekerjaan proyek jalan pengujian Dishub Pijay labrak Perpres 12
Paket Peningkatan Jalan Operasional Gedung Pengujian Berkala Dinas Perhubungan Kabupaten Pidie. BPK RI dalam LHP 2021 menemukan terdapat kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan bayar pada proyek yang dikerjakan oleh CV Afdi Pratama. FOTO : popularitas.com/Nurzahri

POPULARITAS.COM – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menilai praktik pengerjaan proyek peningkatan jalan operasional gedung pengujian berkala kendaraan bermotor Kabupaten Pidie Jaya, tahun anggaran 2021, yang tidak sesuai kontrak atau kurang volume pekerjaan bertentang dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Bahkan dalam LHP atas LKPD Pidie Jaya, BPK mengurai secara ekplisit pasal-pasal dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang dilabrak pada pekerjaan jalan pengujian berkala kendaraan bermotor DIPA Dinas Perhubungan yang dikerjakan oleh CV Afdi Pratama dengan nilai kontrak Rp 870 juta itu, sehingga keuangan daerah Rp 34 juta.

Seperti halnya Pasal 27 ayat (6) yang berbunyi, kontrak harga satuan sebagaimana ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf (b) merupakan kontrak pengadaan barang atau pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya dengan harga satuan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atau penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan.

Dalam LHP tersebut BPK juga mengurai ketentuan-ketentuan tersebut, pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi pekerjaan, nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.

Selanjutnya, dalam LHP itu juga mengurai penyedia harus menyelesaikan kontrak pekerjaan dengan cermat, akurat dan tanggung jawab.

Tangkapan layar pada LHP BPK tabel kekurangan volume peningkatan jalan operasional gedung pengujian berkala kendaraan bermotor Kabupaten Pidie Jaya.

Namun apalacur, saat BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik atas pekerjaan tersebut yang dibuktikan dengan hasil uji laboratorium, ditemukan kekurangan volume pada proyek dana DOKA 2021 itu.

Dampak dari pekerjaan tidak dilakukan sesuai akibat kontrak itu, Pengguna Anggaran (PA) dinilai tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan yang merupakan tanggung jawabnya.

Bahkan PPTK dianggap dalam melaksanakan tugasnya tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku sehingga berimplikasi pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak hingga berujung terjadinya kelebihan bayar.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pidie Jaya, Dahlan mengakui temuan BPK tentang kekurangan volume pekerjaan proyek peningkatan jalan operasional gedung pengujian berkala kendaraan bermotor.

“Iya benar, ada temuan BPK. Kelebihan bayarnya sudah kita tarik dan setor kembali ke Kas Daerah,” ungkapnya.

Akunya, temuan kekurangan volume itu diketahui usai BPK melakukan uji laboratorium material pekerjaan ke Lab Medan, Sumatra Utara.

Shares: