Home Hukum Kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan akibat bunuh diri, Polda Metro Jaya : Kasus kita hentikan
Hukum

Kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan akibat bunuh diri, Polda Metro Jaya : Kasus kita hentikan

Share
Kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan akibat bunuh diri, Polda Metro Jaya : Kasus kita hentikan
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, saat beri keterangan pers terkait dengan hasil penyelidikan kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 29 Juli 2025. FOTO : RMOL
Share

POPULARITAS.COM – Kasus kematian diplomat Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan, dipastikan akibat bunuh diri. Karna itu, penyelidikan perkara tersebut resmi dihentikan oleh Polda Metro Jaya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025) di Jakarta.

“Dari barang bukti, hasil autopsi dan bukti forensik lainnya, dipastikan ini kasus bunuh diri. Jadi perkara ini dihentikan sebab tidak ada keterlibatan pihak lain,” katanya.

Dijelaskannya kemudian, Arya bunuh diri dengan cara meminimalisir alur oksigen ke tubuh hingga menutupi kepalanya dengan plastik yang dililit dengan lakban kuning.

Dari sini, sistem pernapasannya dari hidung dan mulut ke paru-paru terganggu.

Perbuatan bunuh diri juga diperkuat dari hasil otopsi yang dilakukan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang memastikan penyebab kematian karena gangguan pertukaran oksigen sehingga mati lemas.

Dari hasil ini, maka polisi pun memutuskan untuk menghentikan kasus, sebab tidak ada unsur pidana.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik dengan melibatkan beberapa ahli maka penyelidik menyimpulkan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban,” ujar Wira.

Adapun saksi yang dimintai keterangan selama pengungkapan ini mencapai 24 orang dengan 103 barang bukti.

Seperti diketahui, Arya Daru ditemukan tewas dengan kondisi wajah terlilit isolasi atau lakban warna kuning di sebuah kos di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 8 Juli 2025.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf...

HukumNews

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dapat Remisi 2 Bulan di HUT Ke-81 RI

POPULARITAS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel mendapatkan...

HukumNews

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak...

HukumNews

Diduga Melanggar Disiplin Berat, BKPSDM Nonaktifkan Sementara Kepala Inspektorat Banda Aceh

  POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda...