Home Hukum Kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan akibat bunuh diri, Polda Metro Jaya : Kasus kita hentikan
Hukum

Kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan akibat bunuh diri, Polda Metro Jaya : Kasus kita hentikan

Share
Kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan akibat bunuh diri, Polda Metro Jaya : Kasus kita hentikan
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, saat beri keterangan pers terkait dengan hasil penyelidikan kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 29 Juli 2025. FOTO : RMOL
Share

POPULARITAS.COM – Kasus kematian diplomat Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) Arya Daru Pangayunan, dipastikan akibat bunuh diri. Karna itu, penyelidikan perkara tersebut resmi dihentikan oleh Polda Metro Jaya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025) di Jakarta.

“Dari barang bukti, hasil autopsi dan bukti forensik lainnya, dipastikan ini kasus bunuh diri. Jadi perkara ini dihentikan sebab tidak ada keterlibatan pihak lain,” katanya.

Dijelaskannya kemudian, Arya bunuh diri dengan cara meminimalisir alur oksigen ke tubuh hingga menutupi kepalanya dengan plastik yang dililit dengan lakban kuning.

Dari sini, sistem pernapasannya dari hidung dan mulut ke paru-paru terganggu.

Perbuatan bunuh diri juga diperkuat dari hasil otopsi yang dilakukan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang memastikan penyebab kematian karena gangguan pertukaran oksigen sehingga mati lemas.

Dari hasil ini, maka polisi pun memutuskan untuk menghentikan kasus, sebab tidak ada unsur pidana.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik dengan melibatkan beberapa ahli maka penyelidik menyimpulkan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban,” ujar Wira.

Adapun saksi yang dimintai keterangan selama pengungkapan ini mencapai 24 orang dengan 103 barang bukti.

Seperti diketahui, Arya Daru ditemukan tewas dengan kondisi wajah terlilit isolasi atau lakban warna kuning di sebuah kos di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 8 Juli 2025.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Korupsi...

Hukum

Enam pelajar SMAN 3 Banda Aceh jadi tersangka kasus penganiayaan

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka kasus dugaan...

Hukum

Abang Samalanga Sesalkan Beredarnya Video Dugaan Kekerasan Aparat terhadap Warga Aceh

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, menyesalkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan...

HukumNews

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Terkait Pengadaan di BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap...