Home News Kemendagri sahkan penunjukan Zulfadli sebagai Ketua DPR Aceh
News

Kemendagri sahkan penunjukan Zulfadli sebagai Ketua DPR Aceh

Share
Kemendagri sahkan penunjukan Zulfadli sebagai Ketua DPR Aceh
Zulfadli. Foto: DPP Partai Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sahkan penunjukan politisi Partai Aceh Zulfadli sebagai Ketua DPR Aceh sisa masa jabatan 2019-2024.

Surat Keputusan tersebut, ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (16/10/2023).

Salinan surat bernomor 100.21.1.4-4149 tahun 2023 yang diperoleh popularitas.com tersebut, berisi perihal pengangkatan Zulfadli sebagai Ketau DPR Aceh terhitung mulai tanggai pengucapan sumpah/janji.

Selain itu juga disebutkan bahwa pengucapan sumpah Zulfadli juga akan dilakukan paling lama 60 hari sejak keputusan ini dikeluarkan.

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal pengucapan sumpah/janji dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tulis surat tersebut.

Sebelumnya diketahui, DPR Aceh juga telah mengadakan rapat paripurna yang membahas pergantian Ketua DPR Aceh. Mereka mengusul Zulfadli menjadi Ketua DPR Aceh menggantikan Pon Yaya.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsSepakbola

Hancurkan Prancis, Three Lions Raih Peringkat Ketiga Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Timnas Inggris memainkan laga gila saat jumpa Prancis dalam perebutan...

KriminalitasNews

Dosen UMY Diduga Lecehkan 4 Mahasiswi

POPULARITAS.COM – Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen program studi farmasi...

EkonomiNews

Wali Nanggroe Usulkan Aceh Jadi Pilot Project Pengadilan Niaga Syariah Nasional

POPULARITAS.COM – Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haythar mengusulkan Aceh menjadi pilot...

News

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Kuasai Badan Jalan

POPULARITAS. COM – Antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum...