Home News Kerjasama Restorasi Hutan Bekas Perambahan di Aceh Diminta Dibatalkan
News

Kerjasama Restorasi Hutan Bekas Perambahan di Aceh Diminta Dibatalkan

Share
Polisi Ringkus Pelaku Pembalakan Liar di Aceh Jaya
Tim Polres Aceh Jaya memasang tanda garis polisi di lokasi penangkapan kayu diduga ilegal di kawasan hutan lindung di Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Jumat (24/7/2020). (ANTARA/HO-Dok. Polres Aceh Jaya)
Share

POPULARITAS.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta kerja sama restorasi antara Dinas Lingkungan Hidup Kehidupan Aceh dengan masyarakat perambah terhadap hutan bekas perambahan di Kabupaten Aceh Tamiang dibatalkan.

Direktur Eksekutif Walhi Aceh Muhammad Nur mengatakan, pembatalan kerja sama ini karena ada perjanjian yang dilanggar, sehingga tidak berjalan sesuai yang diharapkan.

“Perjanjian yang dilanggar tersebut adanya pembangunan jalan. Pembangunan jalan ini membuka akses ke kawasan hutan dan berpotensi terjadinya penebangan ilegal,” kata Muhammad Nur seperti dilansir laman Antara, Selasa (4/5/2021).

Muhammad Nur mengatakan Pemerintah Aceh melalui Dinas Kehutanan pada 2015 melakukan kerja sama dengan masyarakat mengenai restorasi hutan lindung yang sebelumnya rusak karena dirambah di Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang.

Dalam perjanjian kerja sama tersebut, kata Muhammad Nur, Pemerintah Aceh memberikan akses kepada masyarakat melakukan perbaikan kawasan hutan dengan menanami tanaman kehutanan.

“Selain itu, masyarakat juga diberikan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan lindung tersebut. Tapi, temuan Walhi di lapangan ada pembangunan jalan. Dan ini tentu melanggar perjanjian,” kata Muhammad Nur.

Selain itu, kata Muhammad Nur, tanaman sawit di kawasan hutan tersebut yang seharusnya ditebang semua, tetapi kenyataannya hanya sebagian. Padahal, perjanjian kerja sama menanami dengan tanaman kehutanan, baik kayu maupun nonkayu.

“Oleh karena itu, kami meminta Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan Aceh segera membatalkan dan mencabut surat perjanjian kerja sama restorasi kawasan hutan bekas perambahan karena kenyataannya di lapangan tidak sesuai,” kata Muhammad Nur.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...

NewsSosial dan Budaya

Pemerintah Aceh Raih Tiga Penghargaan pada Forum Pemred Multimedia Award 2026   

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh kembali mencatatkan capaian di tingkat nasional dengan meraih...

InternasionalNews

Israel Larang Azan Subuh di Masjid Bethlehem Tepi Barat

POPULARITAS.COM – Pasukan pendudukan Israel kembali memicu kecaman setelah dilaporkan melarang azan...

NewsSepakbola

Hancurkan Prancis, Three Lions Raih Peringkat Ketiga Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Timnas Inggris memainkan laga gila saat jumpa Prancis dalam perebutan...