News

Keuchik di Aceh Utara yang belum vaksin tidak di bayar gaji

Mulai bulan depan, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, aparatur desa yang belum mengikuti vaksinasi Covid-19 maka gaji tidak dibayarkan.
Keuchik di Aceh Utara yang belum vaksin tidak di bayar gaji
Lansia divaksin covid-19. (Foto: Alodokter.com)

POPULARITAS.COM – Mulai bulan depan, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, aparatur desa yang belum mengikuti vaksinasi Covid-19 maka gaji tidak dibayarkan.

Instruksi itu mulai berlaku sejak 2 November 2021. Artinya memasuki bulan Desember 2021 gaji aparatur desa tidak dibayar apabila belum vaksin.

Sementara untuk masyarakat penerima bantuan sosial, akan ditunda pemberian bantuan hingga masyarakat itu mengikuti vaksinasi dosis pertama. Sanksi tersebut disampaikan Kepala Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Hamdani, Kamis (4/11/2021).

“Apabila tidak bisa mengikuti vaksinasi maka wajib menunjukkan surat kesehatan dari dokter, begitu juga masyarakat, jika tidak divaksin maka harus ada surat dokter,” kata Hamdani.

Kebijakan itu diambil Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib bersama forum pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Utara. Tidak hanya aparatur desa dan masyarakat, kebijakan itu juga berlaku kepala dinas di Aceh Utara.

Pihaknya berharap agar seluruh masyarakat mau mengikuti vaksin demi kebaikan bersama, mengingat jumlah vaksinasi di Aceh Utara 31 persen. Sementara capaian target yang ingin dicapai pada November 2021 sebanyak 50 persen.

“Nantinya, di kantor kita akan digunakan aplikasi peduli lindungi.  Jadi masyarakat yang ingin dilayani di kantor terkait wajib scan aplikasi itu baru dilayani oleh petugas, saat ini sedang dalam proses,” pungkasnya. 

Editor : Hendro Saky

Shares: