POPULARITAS.COM – Satpol PP dan WH Banda Aceh membina dua terduga pelanggar syariat Islam melalui video aplikasi TikTok. Video yang direkam di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh ini viral di media sosial.
Dalam video tersebut terlihat empat wanita dan satu pria sedang bersenang ria di depan sebuah mobil modifikasi. Sepasang pria dan wanita dalam video tersebut juga tampak berpelukan. Aksi ini kemudian mendapat kecaman dari masyarakat Banda Aceh.
Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah mengatakan, pasangan yang berpelukan itu adalah laki-laki berinisial A dan wanita berinisial MY. Keduanya mengaku saling kenal melalui aplikasi TikTok dan hanya sekadar teman.
“Kami telah memeriksa dua orang yang diduga telah melakukan pelanggaran syariat Islam melalui media sosial TikTok yang beberapa hari lalu,” kata Ardiansyah dalam konferensi pers di kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh, Kamis (4/11/2021) sore.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kata Ardiansyah, kedua pelaku melanggar ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam.
Selain itu, tambah Ardiansyah, terduga pelaku juga melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Terhadap pelaku, kata dia, kini dilakukan pembinaan secara intensif dengan melakukan wajib lapor ke Satpol PP dan WH Banda Aceh.
“Saat melapor, keduanya nanti akan diberikan pengetahuan agama, siraman rohani bekerjasama dengan Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh,” ungkap Ardiansyah.
Sementara itu, kedua terduga pelaku meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kota Banda Aceh atas video tersebut. Keduanya berjanji tak mengulangi lagi perbuatan yang sama.
“Ini akan menjadi yang terakhir kasus pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh,” tegas Ardiansyah.
Editor : Hendro Saky