NewsPolitik

KIP Aceh Serahkan Draf Tahapan Pilkada ke DPRA

POPULARITAS.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyerahkan draft tahapan pelaksanakan Pilkada Aceh ke DPRA pada Rabu (20/1/2021). Draf ini diterima oleh Wakil Ketua DPRA, Hendra Budian beserta pimpinan dan anggota Komisi I DPRA.

Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi serta kajian yang dilakukan, maka pelaksanaan Pilkada Aceh harus dilaksanakan pada 2022. Hal ini seperti yang diamanahkan dalam UUPA.

“Makanya kemarin kami tetapkan (tahapan Pilkada0, agar kami tidak disalahkan nanti oleh DPRA dan masyarakata Aceh. Masalah (pusat) setuju kami tidak tahu, karena perintah undang-undang berkoordinasi, bukan meminta persetujuan,” ujar Samsul.

Dalam tahapan tersebut, jadwal pemungutan surara pada Pilkada 2022 akan dilakukan pada 17 Februari. Menurut Samsul, jadwal yang telah ditetapkan ini bisa saja bergeser, namun tidak melewati tahun 2022.

“Yang namanya perencaan itu bisa saja bergeser, makanya kita meminta DPRA dan Pemerintah Aceh segera berkoordinasi agar itu tidak tergeser, walaupun tergeser saya pikir tidak masalah kan, yang penting di 2022 kita telah memilih gubernur dan bupati/wali kota,” ujar Samul.

Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2022. Tahapan ini dijadwalkan akan dimulai pada April 2021.

“Kita tadi bersama KIP kabupaten/kota melakukan rapat pleno penetapan tahapan Pilkada Aceh di tahun 2022. Kita sepakat semua (2022) sudah tandatangani keputusan tersebut,” ujar Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri kepada wartawan, Selasa (19/1/2021) sore.

Setelah ditetapkan dan disempurnakan, kata Samsul, draf tahapan tersebut akan segera diserahkan kepada Gubernur dan DPR Aceh serta sejumlah pihak lainnya yang berkaitan dengan Pilkada. Tahapan ini nantinya juga akan diumumkan ke publik.

“Ini nanti biarlah pemerintah Aceh dan DPRA sambil berkoordinasi, karena itu permintaan Mendagri lewat suratnya beberapa waktu lalu,” ujar Samsul.

Editor: dani

Shares: