NewsPolitik

KIP ajukan Rp750 juta ke Pemko Lhokseumawe

KIP ajukan Rp750 juta ke Pemko Lhokseumawe
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KIP Lhokseumawe Mulyadi sedang melakukan verifikasi faktual terhadap anggota partai politik. ANTARA/HO-Dok KIP Lhokseumawe

POPULARITAS.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Kota Lhokseumawe, Aceh, mengajukan anggaran operasional pada tahun 2023 sebesar Rp750 juta kepada pemerintah kota setempat.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KIP Lhokseumawe, Mulyadi mengatakan anggaran operasional yang diajukan tersebut untuk mendukung dan menyukseskan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.

“Kami sudah mengajukan kebutuhan anggaran operasional untuk tahun 2023 kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe, besarannya Rp750 juta. Anggaran tersebut untuk keperluan KIP yang tidak dibiayai APBN,” katanya, dikutip dari laman Antara, Jumat (11/11/2022).

Mulyadi mengatakan pihaknya juga meminta dukungan dan bantuan kepada Penjabat Wali Kota Lhokseumawe terkait kebutuhan anggaran tersebut demi suksesnya pelaksanaan pesta demokrasi serentak pada 2024.

“Satu tahapan pemilu sudah kami lewati, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik dan akan memasuki masa perbaikan. Ke depan, disusul tahapan penerimaan anggota badan ad hoc dan masih banyak tahapan selanjutnya,” kata Mulyadi.

Sebelumnya, KIP bersama Forkopimda Kota Lhokseumawe telah menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi dalam rangka menyukseskan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Rapat koordinasi tersebut juga dalam rangka menjalin silaturahmi dengan unsur pimpinan daerah sebagai awal tanda telah memasuki tahapan Pemilu 2024.

“Kami menyampaikan kepada semua pihak untuk dapat membantu kami, baik secara moril maupun materiil, serta sinergi semua pemangku kepentingan agar pelaksanaan pemilu serentak 2024 berjalan sesuai yang diharapkan,” katanya.

Pemilu 2024 terdiri atas pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota serta pemilihan presiden.

Shares: