POPULARITAS.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Gampong Merduati, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.
PSU tersebut untuk pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh di gelar pada Sabtu, 30 November 2024.
“Hari ini kita laksakan pemungutan suara ulang untuk Pilkada 2024 di Kota Banda Aceh karena ada kesalahan dalam proses pemungutan pada tanggal 27 November,” kata Ketua KIP Kota Banda Aceh, Yusri Razali kepada sejumlah wartawan.
Yusril menjelaskan, PSU dilakukan karena ada tiga surat suara yang dicoblos bukan atas haknya. Menurutnya, dimana ada orang tua yang mencoblos untuk anaknya yang sedang sakit.
Kemudian, ada mertua yang mencoblos atas nama menantunya yang sedang sakit, dan ada suami yang mencoblos atas nama istrinya yang baru saja melahirkan. “Karena ada rekomendasi dari Panwaslih Kota Banda Aceh makanya hari ini kita laksanakan PSU ini,” ujarnya.
Selain itu, Yusril menyebutkan adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada PSU tersebut sama seperti pada hari pencoblosan mencapai 454 orang. “Jumlah surat suara yang kita sediakan ini juga sama seperti pada pemungutan pada 27 november,” pungkasnya.