News

KIP Pidie Jaya Agendakan Penetapan Calon Dewan Terpilih Pekan Depan

MEUREUDU (popularitas.com) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya menjadwalkan rapat pleno penetapan calon Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) terpilih periode 2019-2024 pada 13 Agustus 2019.

Sebelumnya, KIP menunda penetapan calon DPRK terpilih Pemilu 2019, disebabkan adanya sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Daerah Pemilihan (Dapil) II, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, yang dilakukan oleh Partai Bulan Bintang  (PBB) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sengketa Pemilu itu, PBB meminta MK mengabulkan permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Dapil III tepatnya Gampong Paru Keude, yang tidak dilaksanakan oleh KIP Pidie Jaya.

Kini, hasil sengketa PHPU telah keluar, yaitu MK menolak secara keseluruhan permohonan PBB.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya, Iskandar saat dikonfirmasi popularitas.com mengatakan, penetapan calon terpilih akan dilakukan pekan depan, sesuai ketentuan yang menyebutkan penetapan calon terpilih daerah bersengketa baru dapat dilakukan setelah lima hari usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima salinan putusan dari MK.

“Begitu kita terima surat dinas dari KPU, ya langsung akan kita tetapkan. Tapi rencana kita saat ini, kita lakukan penetapan bisa jadi Hari Raya ketiga nanti,” kata Iskandar, Jumat, 9 Agustus 2019.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Gampong Paru Keude, Kecamatan Bandar Baru, Daerah Pemilihan (Dapil) III Kabuaten Pidie Jaya.

“Untuk putusan (sengketa PHPU PBB di Dapil III) ditolak seluruhnya,” kata Ketua KIP Pidie Jaya Iskandar.* (C-005)

Shares: