NewsPolitik

KIP Pidie Usul Anggaran Rp 139 Miliar di Pilkada 2022

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie, Fuazi Yusuf. (ist)

PIDIE (popularitas.com) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie, telah merampungkan penyusunan draf Rancangan Kebutuhan Anggaran (RKA) dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2022.

Sebagaimana diketahui, Pilkada serentak di Provinsi Aceh, dijadwalkan akan dilaksanakan 2022 itu, hal itu merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tentang Pemerintah Aceh.

Sehingga KIP Pidie, selaku penyelenggara Pemilu tingkat kabupaten, akan menyelenggarakan hajatan rakyat lima tahunan itu untuk dua tinggkat, Pemilihan Gubernur (Pilgub) Aceh dan Pemilihan Bupati (Pilbup) setempat.

Guna menyukseskan hajatan lima tahun itu, KIP Pidie, mengusulkan kebutuhan anggaran Rp 139 Miliyar. Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie, Fuazi Yusuf menyebutkan, draf RKA Pilkada tahun 2022 itu, sudah diserahkan ke Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Pidie, pada Rabu 22 Juli 2020, kemarin.

Draf RKA dalam rangka suksesi Pilkada yang direncanakan akan berlangsung dua tahun lagi itu, selain diserahkan ke Pemerintah Pidie, juga sudah diserahkan ke Komisi Indepen Pemilihan Aceh.

Lanjutnya, merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tentang Pemerintah Aceh, pasal 65 ayat (3) termaktum, biaya untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA).

Di ayat (4) disebutkan, biaya untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Wali Kota dibebankan pada APBK dan APBA.

“Sekda belum memberikan jawaban pasti tentang usulan anggaran itu, karena pertemuan tadi masih sebatas membicarakan waktu untuk bisa ber audiensi dengan Bupati. Selain itu tim TAPD untuk melakukan verifikasi terkait usulan anggaran itu,” kata Fuazi, Kamis 23 Juli 2020.

Diakui olehnya, usulan dana suksesi Pilkada 2022 tersebut, angka lebih besar ketimbang anggaran Pemilihan 2017 lalu.

Meningkatnya usulan anggaran tersebut, disebabkan honorarium untuk badan ad hoc, dari tingkat kecamatan hingga gampong-gampong layaknya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan P2DP juga mengalami kenaikan dari sebelumnya.

“Anggaran untuk honorarium badan Ad hoc saja mencapai Rp 58 miliar lebih. Selain itu, biaya panitia pendaftaran pemilih, pencalonan, logistik, penetapan calon, kampanye, bimbingan teknis, sosialisasi, serta biaya pemungutan, penghitungan, rekapitulasi suara juga menguras banyak anggaran,” jelas Fuazi.

Namun begitu, usulan anggaran Rp 139 miliar itu belum final, pasalnya angkanya akan banyak berkurang jika honorarium badan Ad hoc ditanggung KIP Aceh.

Sehingga, pihaknya pun akan kembali berkoordinasi dengan penyelenggaran Pemilu tingkat Provinsi itu.

“Mudah-mudahan honorarium badan ad hoc bisa ditanggung oleh KIP Aceh, jadi dengan sendirinya akan mengurangi beban daerah,” jelasnya.

Reporter: Nurzahri

Shares: