Home News KIP sebut semua bacaleg DPR Aceh belum memenuhi syarat
NewsPolitik

KIP sebut semua bacaleg DPR Aceh belum memenuhi syarat

Share
KIP sebut semua bacaleg DPR Aceh belum memenuhi syarat
Bacaleg DPRA saat mengikuti uji baca Al Quran di Banda Aceh, Selasa (6/6/2023). ANTARA/M Haris SA
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menyebutkan semua bakal calon legislatif (bacaleg) DPRA yang didaftarkan partai politik peserta Pemilu 2024 dinyatakan belum memenuhi syarat.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Munawarsyah mengatakan belum terpenuhinya syarat tersebut karena partai politik belum mengunggah surat keterangan mampu baca Al Quran masing-masing bacaleg.

“Surat keterangan mampu baca Al Quran ini merupakan syarat wajib dan harus diunggah ke aplikasi sistem informasi pencalonan atau Silon. Surat keterangan tersebut baru diserahkan kepada partai politik pada 24 Juni 2023,” katanya, dikutip dari laman Antara, Senin (26/6/2023).

Sebelumnya, sebanyak 1.781 bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) didaftarkan partai politik peserta Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.194 bacaleg mengikuti uji baca Al Quran, 582 bacaleg tidak hadir mengikuti uji baca Al Quran, dan lima bacaleg merupakan non-Islam.

Dari 1.194 orang tersebut, sebanyak 1.175 bacaleg di antaranya dinyatakan mampu membaca Al Quran dan 19 bacaleg dinyatakan tidak mampu sehingga bacaleg yang gugur saat uji baca Al Quran menjadi 601 orang, terdiri atas 582 orang tidak ikut dan 19 orang tidak mampu membaca Al Quran.

Menurut Munawarsyah, surat keterangan mampu baca Al Quran baru bisa diunggah partai politik pada masa perbaikan karena aplikasi Silon belum dibuka, sehingga status bacaleg saat verifikasi administrasi yang berlangsung hingga 24 Juni 2023 dinyatakan belum memenuhi syarat.

Oleh karena itu, Munawarsyah mengingatkan partai politik segera mengunggah surat keterangan mampu baca Al Quran bagi bacaleg saat masa perbaikan yang berlangsung hingga 9 Juli 2023. Apabila tidak, maka bacaleg yang didaftarkan tidak dapat ditetapkan sebagai caleg.

Selain itu, Munawarsyah mengingatkan ada bacaleg yang belum lengkap mengunggah persyaratan lainnya, seperti ijazah yang belum dilegalisir, KTP elektronik, surat keterangan kesehatan, pengadilan, dan lainnya

“Bagi yang belum melengkapi persyaratan tersebut juga segera melengkapinya saat masa perbaikan. Masa perbaikan ini hanya sekali diberikan. Begitu bacaleg yang gugur karena tidak mampu baca Al Quran, partai politik dapat mengajukan penggantinya pada masa perbaikan tersebut,” kata Munawarsyah.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...