FeatureHeadline

Kisah Pilu Isma Dipenjara Bersama Bayinya Karena UU ITE

Isma terpidana kasus UU ITE menjalani hukuman di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara. (popularitas/Rizkita)

POPULARITAS.COM – “Saya hanya berharap dapat segera bebas dari penjara, anak saya setiap hari rewel karena tidak terbiasa terkurung di ruangan ini,” ujar Isma (33) salah satu penghuni rutan Lapas Kelas IIB Lhoksukon, setelah diputuskan oleh hakim dengan hukuman penjara selama 3 bulan, terkait melanggar UU ITE beberapa waktu lalu.

Sudah 19 hari Ibu empat anak itu menghabiskan waktu bersama anak bungsunya yang masih berusia 7 bulan. Ibu yang memakai baju  biru warna itu mengatakan saat ini dirinya hanya bisa pasrah dan berdoa agar secepatnya bebas dari balik balik jeruji besi yang mengurung mereka.

Popularitas.com mencoba membesuk ke penghuni rutan Lapas Kelas IIB Lhoksukon, pada Rabu 3 Maret 2021. Isma sedang menidurkan anaknya diayunan kain sarung bercorak batik yang terikat di kusen pintu kamar rutan.

“Saya masih tidur di dalam rutan bersama belasan penghuni lainnya, kondisi saya baik, tapi anak saya sudah beberapa hari lalu sakit dan malam tidurnya rewel sekali karena belum terbiasa dengan suasana baru,” ujar Isma.

Selama di rutan, kata dia anaknya susah makan. Sudah sewajarnya anak usia 7 bulan siklus tidurnya masih tidak normal dan tak jarang pola makan juga sering berubah-ubah.

“Biasanya kalau di rumah anak saya makan kentang rebus dan dihaluskan, tapi selama dirutan dia makan bubur siap saji, kalau saya kasih kentang mau rebus di mana karena tidak ada kompor,” katanya lagi.

Kini Isma dan anaknya hanya bisa pasrah dan berharap segera dibebaskan, sebab dirinya juga sangat merindukan kepada 3 anak lainya yang dititipkan kepada adik Isma.

“Saya ada mendengar dari keluarga saya, kalau saya akan diberikan asimilasi Covid-19. Tapi bisa tidak bisa saya tidak tau juga, apabila diberikan asimilasi itu saya sangat senang sekali,” kata Isma.

Sementara itu, Kepala Rutan Lhoksukon, Yusnadi menyebutkan, sejauh ini pihaknya telah berupaya mengusulkan asmilasi sesuai yang diatur dalam Permenkumham nomor 32 tahun 2020.

“Kita sudah mencoba mengusulkan, namun masih menunggu keputusan dari pimpinan juga, ini dilakukan mengingat kondisi Isma memiliki bayi yang masih berusia 7 bulan yang masih kurang nyaman di lapas,” katanya.

Yusnadi bilang semua berkas Isma sudah lengkap namun pihaknya masih menunggu dan belum bisa memastikan kapan asimilasi tersebut diverifikasi.

“Kalau berbicara soal kapan diputuskan saya belum bisa jawab, karena syarat asismilasi adalah harus menjalani setengah dari masa pidana dan juga dua pertiganya di bulan Juni 2021,” pungkasnya.

Isma sebelumnya diputuskan oleh hakim dengan hukuman 3 bulan terkait perkaranya yang melanggar UU ITE. Beberapa waktu lalu, Jaksa mengeksekusi Isma ke Lapas Kelas IIB Lhoksukon.

Editor: dani

Shares: