HeadlineNews

Kisah warga Aceh Besar bunuh mantan istri dan simpan jasadnya selama 24 hari

KISAH pembunuhan yang dilakukan HH (49) warga Aceh Besar ini sangat sadis. Betapa tidak, usai menghabisi mantan istrinya, Ia sempat menyimpan jasad perempuan yang miliki enam anak itu di rumahnya selama 24 hari. Menggunakan cangkul, pria itu mengubur tubuh wanita yang pernah hidup bersamanya tersebut di kamar Mandi.
Kisah Warga Aceh Besar bunuh mantan istri dan simpan jasadnya selama 24 hari
HH (49) tersangka pembunuhan terjadap NZ (47) yang merupakan mantan istrinya, saat di hadapkan dalam konperensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Senin (20/12/2021).

KISAH pembunuhan yang dilakukan HH (49) warga Aceh Besar ini sangat sadis. Betapa tidak, usai menghabisi mantan istrinya, Ia sempat menyimpan jasad perempuan yang miliki enam anak itu di rumahnya selama 24 hari. Menggunakan cangkul, pria itu mengubur tubuh wanita yang pernah hidup bersamanya tersebut di kamar Mandi.

Tidak ada rasa takut, was was, ataupun perasaan bersalah kala pria itu hidup bersama dengan Mayat mantan istrinya yang telah Ia bunuh di rumah yang keduanya pernah tinggal bersama.

Kasus pembunuhan yang dilakukan HH terhadap mantan istrinya itu, berhasil diungkap Kepolisian Polresta Banda Aceh. Diawali dengan ditemukannya jasad tanpa busana yang terbungkus plastik di areal hutan di kawasan Lambadeuk, Aceh besar, 11 Desember 2021. Jasad tersebut kemudian berhasil di identifikasi sebagai warga Aceh Besar bernama NZ (47)

Dari penemuan itu, polisi bergerak dan menyelidiki kasus tersebut, hingga mengarah pada keterlibatan mantan suami dalam kasus tersebut. Empat hari berselang dari ditemukannya jasad NZ, petugas kepolisian dari Polresta Banda Aceh, Rabu (15/12/2021) membekuk HH. 

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha, ditangkapnya pria itu, sebab dari penyelidikan pihaknya yang di bantu tim Polda Aceh, diketahui lelaki tersebut adalah orang terakhir yang berkomunikasi dengan korban. Saat diinterogasi, lelaki itu kerap memberikan alibinya, namun saat kita kros cek satu persatu, terdapat ketidaksesuaian, hingga akhirnya Ia mengakui perbuatannya.

Dalam pemeriksaan pelaku, kata Ryan kemudian, ternyata pria itu telah membunuh mantan istrinya itu pada 18 November 2021. Lalu selama 16 hari jasadnya Ia kuburkan di kamar mandi rumahnya. Sebab mengundang kecurigaan warga karna jenazah mengeluarkan aroma tidak sedap dan mengundang kecurigaan warga, kemudian pelaku kembali menggali tempat dimana Ia menguburkan jenazah.

Lalu jenazah mantan istrinya itu, oleh pelaku dibersihkan, diberi kapur barus, di tutup dengan ambal, dibungkus dengan jas hujan, serta di simpan didalam kamar selama 6 hari. Untuk menghilangkan aroma menyengat dan mengelabui warga, pelaku juga menuangkan minyak tanah dan membakar obat nyamuk.

Kemudian, agar aroma busuk tidak menyebar keluar dan diketahui masyarakat sekitar, pelaku kerap membakar sampah di rumahnya, sambung Ryan lagi.

Setelah 24 hari menyimpan jasad mantan istrinya itu, kemudian pada 11 Desember  2021, dengan menggunakan sepeda motor, pelaku membuang jenazah tersebut ke hutan kawasan Lambadeuk, Aceh Besar.

Kronologi pembunuhan 

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan pelaku, Kasatreskrim Ryan Citra Yudha menerangkan, terjadinya pembunuhan terhadap NZ yang dilakukan oleh HH berlangsung pada 18 November 2021. Pada saat ini, korban mendatangi rumah mantan suaminya itu dengan maksud meminta uang Rp50 ribu untuk membeli obat karena anak mereka sedang sakit.

Nah, saat di rumah itulah terjadi percekcokan, sebab korban kembali menagih bagiannya Rp50 juta dari hasil penjualan rumah. Sebab kesal, pelaku menolak tubuh NZ ke dinding yang menyebabkan korban terjatuh dan dari hidung dan telinganya mengeluarkan darah.

Tak puas sampai disitu, pelaku kembali memukuli korban sebanyak lima kali, dan membekap NZ dengan menggunakan selimut dan kasur.

Motif pelaku bunuh mantan istri

Kasatreskrim AKP Ryan Citra Yudha kembali mengungkapkan, dari pemeriksaan dan pengakuan pelaku, HH tega habisi nyawa mantan istrinya itu karena persoalan uang senilai Rp50 juta.

Jadi, usai keduanya bercerai, rumah tempat tinggal telah dijual oleh pelaku senilai Rp150 juta. Nah, sambung Ryan lagi, HH kesal karna korban kerap menagih Rp50 juta sebagai bagiannya.

Saat ini tersangka telah ditahan, dan pihaknya akan mengenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana minimal 15 tahun dan maksimal hukuman mati.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: