Home News Kominfo: Lebih dari Satu Dewan Pers Jadi Kendala Kemerdekaan Pers
News

Kominfo: Lebih dari Satu Dewan Pers Jadi Kendala Kemerdekaan Pers

Share
Kominfo: Lebih dari Satu Dewan Pers Jadi Kendala Kemerdekaan Pers. (antara)
Share

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, mengatakan, keberadaan lebih dari satu Dewan Pers justru akan kontraproduktif dalam mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

“Apabila (pasal 15 UU Nomor 40/1999 tentang Pers) dimaknai dapat lebih dari satu Dewan Pers, maka hal tersebut justru kontraproduktif dengan tujuan pembentukan Dewan Pers itu sendiri,” kata dia ketika memberi keterangan sebagai kuasa presiden di Sidang Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi seperti dilansir laman Antara, Senin (11/10/2021).

Tujuan pembentukan Dewan Pers, kata dia, untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Apabila terdapat lebih dari satu Dewan Pers, maka akan terbentuk variasi pemaknaan atas frasa kemerdekaan pers dari berbagai dewan pers.

“Hal ini akan mengakibatkan variasi langkah dalam mewujudkannya. Tentu ini sangat dihindari karena berpotensi terjadinya benturan dan gesekan kepentingan antara satu dewan pers dengan dewan pers lainnya,” kata dia.

Selain itu, terkait dengan fungsi Dewan Pers dalam menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c UU Pers, dia mengatakan, tidak mungkin penetapan kode etik jurnalistik dilakukan lebih dari satu Dewan Pers.

“Akan ada banyak sekali variasi Kode Etik Jurnalistik yang perlu dipatuhi organisasi pers, perusahaan pers, dan wartawan, atau bahkan memilih Kode Etik Jurnalistik yang menguntungkan kepentingannya sendiri,” ucap dia.

Oleh karena itu, dia mengatakan, lebih dari satu dewan pers akan menimbulkan kerancuan dan menjadi kendala dalam mencapai tujuan didirikannya Dewan Pers, yakni mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

“Tujuan tersebut tidak akan tercapai,” kata dia.

Pernyataan dia merupakan keterangan pemerintah yang menanggapi permohonan pengujian materi mengenai pasal 15 ayat (5) UU Pers yang dianggap bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) dan 28I ayat (2) UUD 1945.

Pemohon mengajukan aduan itu karena hasil pemilihan anggora Dewan Pers Indonesia tidak mendapat tanggapan atau respons dari presiden, khususnya berupa keputusan presiden.

Ia mengatakan, Dewan Pers Indonesia bukan nomenklatur dan entitas yang dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) UU Pers.

“Tidak ditanggapinya permohonan penetapan anggota Dewan Pers Indonesia oleh presiden bukan perlakuan diskriminatif yang melanggar pasal 28D ayat (1) dan pasal 28I ayat (2) UUD 1945,” kata dia.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Abu Doto Berpulang

POPULARITAS.COM – Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah atau Abu Doto meninggal dunia...

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2

‎‎POPULARITAS.COM –  Pemerintah Aceh menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas insiden yang...

HukumNews

Kemenkum Aceh Desak Bener Meriah Bikin Qanun Perlindungan Alpukat hingga Gula Enau

POPULARITAS.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten...

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi
News

Lantik Kepengurusan JMSI Aceh 2025-2030, Bang Hendri : Konstituen Dewan Pers paling rapi

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Pakar Hendri CH Bangun, lantik Kepengurusan Pengurus Daerah...