Home News Komnas HAM Tindaklanjuti Laporan Ancaman Terhadap Wartawan di Aceh Barat
News

Komnas HAM Tindaklanjuti Laporan Ancaman Terhadap Wartawan di Aceh Barat

Share
Sepriady Utama. (Antara)
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh segera menindaklanjuti pengaduan wartawan korban pengancaman akan dibunuh yang diduga dilakukan oknum pengusaha di Aceh Barat.

“Pengaduan seorang wartawan dari Aceh Barat telah kami terima dan yang bersangkutan juga sudah dimintai keterangan,” kata Kepala Kantor Komnas HAM Aceh Sepriady Utama, di Banda Aceh, Rabu, 9 Januari 2020.

Sebelumnya, Aidil Firmansyah (25), wartawan media cetak mingguan dan daring terbitan Aceh yang bertugas di Aceh Barat dan Nagan Raya melapor ke polisi setempat setelah mendapat ancaman dibunuh oleh oknum pengusaha.

Ancaman diterima wartawan tersebut terkait pemberitaan pengangkutan tiang pancang untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di Kabupaten Nagan Raya.

Sebelum menindaklanjuti pengaduan tersebut, kata Sepriady, pihaknya akan menelaah apakah laporan wartawan tersebut merupakan bagian dari kewenangan Komnas HAM atau tidak.

“Kalau memang itu kewenangan kami, kami akan melakukan pemantauan dan penyelidikan, termasuk berkoordinasi dengan kepolisian. Tentunya, kami berpegang pada asas praduga tidak bersalah dan persamaan kedudukan di depan hukum,” kata Sepriady Utama didampingi tim pemantauan penyelidikan Komnas HAM Aceh Eka Azmiyadi.

Terkait laporan korban diduga diancam karena pemberitaan, Komnas HAM berharap pihak kepolisian menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami juga akan menelaah apakah pengaduan korban berkaitan dengan kerja-kerja jurnalistik. Kalau iya, sedapat mungkin kepolisian menggunakan Undang-Undang Pers,” kata Sepriady Utama.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Syahrul meminta kepolisian agar tidak keliru menetapkan pasal menjerat pelaku terduga pengancaman wartawan di Aceh Barat tersebut.

Menurut Syahrul, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 harus menjadi pokok utama kasus tersebut. Apalagi ada informasi pelaku hanya dijerat pasal 335 KUHP oleh penyidik kepolisian.

“Pasal 335 KUHP merupakan pasal pengancaman biasa dan berlaku umum. Sedangkan kasus ini, korbannya adalah wartawan dan terkait dengan pemberitaan,” kata Syahrul pula.

Syahrul menyebutkan UU Nomor 40 Tahun 1999 adalah undang-undang khusus, dapat mengesampingkan UU berlaku umum atau KUHP. Dengan demikian, kasus ini bukan masuk pidana umum tetapi pidana khusus.

“Pelaku dapat dijerat tidak hanya menghalang-halangi tugas jurnalistik diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999, tetapi juga merampas kemerdekaan pers seperti diatur pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999,” kata Syahrul pula.* (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Temui Abang Samalanga, Kapolda Aceh Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pembangunan

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan bersilaturahmi dengan Ketua DPR Aceh...

Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110
HukumNews

Polisi Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu...

https://popularitas.com/berita/mawardi-nur-diusulkan-jadi-kepala-bpma-oleh-mualem-rekin-minta-tinjau-ulang/
News

Mawardi Nur diusulkan jadi Kepala BPMA oleh Mualem, Rekin Aceh minta tinjau ulang

POPULARITAS.COM – Pengusulan Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA oleh Gubernur Muzakir Manaf,...

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan
News

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan

POPULARITAS.COM – Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, gelar ziarah ke...