Home Hukum Korban memaafkan, kasus curanmor di Aceh Besar diselesaikan lewat restorative justice
Hukum

Korban memaafkan, kasus curanmor di Aceh Besar diselesaikan lewat restorative justice

Share
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, saat jadi penyaksi pada penyelesaian perkara hukum lewat skema restorative justice pada kasus curanmor, Kamis 31 Juli 2025. FOTO : HO popularitas.com/Kejari Aceh Besar
Share

POPULARITAS.COM – Kasus pencurian sepeda motor di Aceh Besar yang dilakukan Jakfar bin Ilyas (48), berakhir damai. Kejaksaan negeri setempat memediasi masalah tersebut dan menghentikan proses hukum lewat mekanisme restorative justice (RJ).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025) mengatakan, pihaknya menghentikan kasus tersebut demi keadilan lewat mekanisme RJ.

“Surat ketetapan penghentian penuntutan sudah kita serahkan kepada tersangka,” katanya.

Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat pelaku mencuri sepeda motor milik korban atas nama Muhammad. Akibat dari tindakan itu, korban mengalami kerugian Rp5 juta.

Namun, dalam proses pemberkasan dan hukum, korban memaafkan pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas dan miliki dua anak itu. Nah, hal inilah yang kemudian jadi dasar bagi Kejari Aceh Besar untuk menyelesaikan perkara ini lewat RJ.

“Kan ada aturannya, yakni Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” paparnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf...

HukumNews

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dapat Remisi 2 Bulan di HUT Ke-81 RI

POPULARITAS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel mendapatkan...

HukumNews

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak...

HukumNews

Diduga Melanggar Disiplin Berat, BKPSDM Nonaktifkan Sementara Kepala Inspektorat Banda Aceh

  POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda...