Home Hukum Korban memaafkan, kasus curanmor di Aceh Besar diselesaikan lewat restorative justice
Hukum

Korban memaafkan, kasus curanmor di Aceh Besar diselesaikan lewat restorative justice

Share
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, saat jadi penyaksi pada penyelesaian perkara hukum lewat skema restorative justice pada kasus curanmor, Kamis 31 Juli 2025. FOTO : HO popularitas.com/Kejari Aceh Besar
Share

POPULARITAS.COM – Kasus pencurian sepeda motor di Aceh Besar yang dilakukan Jakfar bin Ilyas (48), berakhir damai. Kejaksaan negeri setempat memediasi masalah tersebut dan menghentikan proses hukum lewat mekanisme restorative justice (RJ).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025) mengatakan, pihaknya menghentikan kasus tersebut demi keadilan lewat mekanisme RJ.

“Surat ketetapan penghentian penuntutan sudah kita serahkan kepada tersangka,” katanya.

Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat pelaku mencuri sepeda motor milik korban atas nama Muhammad. Akibat dari tindakan itu, korban mengalami kerugian Rp5 juta.

Namun, dalam proses pemberkasan dan hukum, korban memaafkan pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas dan miliki dua anak itu. Nah, hal inilah yang kemudian jadi dasar bagi Kejari Aceh Besar untuk menyelesaikan perkara ini lewat RJ.

“Kan ada aturannya, yakni Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” paparnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan
Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra
Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

HukumNews

Seusai Tersangka, Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius

POPULARITAS.COM – Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie...