HeadlineHukum

KPK minta DPR RI bahas Rancangan UU Perampasan Aset

Ketua KPK RI Firli mengatakan, pihaknya telah meminta kepada DPR RI, untuk bahas Rancangan UU tentang Perampasan Aset Koruptor, sehingga penindakan dalam praktek korupsi penyelenggaraan negara dapat efektif dan memberikan efek jera.
Firli Bahuri : KPK bekerja dalam senyap dan profesional
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Ketua KPK Firli Bahuri tiba untuk menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

POPULARITAS.COM – Ketua KPK RI Firli mengatakan, pihaknya telah meminta kepada DPR RI, untuk bahas Rancangan UU tentang Perampasan Aset Koruptor, sehingga penindakan dalam praktek korupsi penyelenggaraan negara dapat efektif dan memberikan efek jera.

Hal itu disampaikan Firli Bahuri, dalam keterangan tertulisnya, kepada popularitas.com, Sabtu (23/4/2022) di Jakarta.

“Saat rapat kordinasi dengan DPR RI, kami telah minta lembaga legislatif, untuk dapat membahas dan mengundangkan RUU Perampasan Aset,” terangnya.

Regulasi itu menjadi sangat penting, sebab, penindakan sebagai bagian dari pemberantasan korupsi harus tetap dilakukan. Karena kejahatan dan penjahat tak bisa hilang 100 persen, tambahnya.

Pemberantasan korupsi di Indonesia sendiri, kata Firli lebih lanjut, bukanlah perkara yang misterius, atau sesuatu yang irrasional. Sebab tindakan korupsi itu nyata dan berada di tengah-tengah kita semua.

Karena itu, pemberantasan korupsi adalah tindakan rasional, kalkulatif, dan terukur secara matematis, dan dapat dijelaskan berdasarkan kerangka teoritis dan aplikasi teknis. “Penanganan korupsi ini nyata, bukan utopia,” tandasnya.

Sebab itu, tindakan dan langkah yang dilakukan KPK tidak semata-mata berbentuk penindakan, namun jauh lebih daripada itu adalah membangun sistem yang tangguh, sebuah sistem bernegara yang tidak memberikan peluang bagi penyelenggara negara untuk melakukan tindakan korupsi.

Bagi KPK, sebut Firli, pemberantasan korupsi adalah perlindungan bagi sistem itu sendiri, bukan justru merusaknya. “Manusia kerja terbatas sementara sistem bekerja terus menerus tanpa henti  7  hari 24 jam,” urainya.

Oleh karenanya, KPK berharap dukungan dari masyarakat sipil dan media massa juga media sosial agar tidak hanya membantu tetapi mengambil bagian di dalam orkestra ini. Sebab semakin banyak yang terlibat tentu semakin indah dan dahsyat, demikian Firli Bahuri.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: