HukumNews

KPK periksa tiga saksi dalam kasus pengondisian temuan BPK di Sorong

KPK jadwal ulang pemanggilan AKBP Bambang Kayun
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: dok. KPK

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya. Tiga saksi terdiri dari dua pegawai BPK dan Satu saksi ibu rumah tangga.

“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Risa Herawati (Ibu Rumah Tangga), Hera Romansa Driver (Pegawai BPK RI), dan Deni Setiawan Driver (Pegawai BPK RI),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).

Sebelumnya, KPK menyerahkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) ke tim jaksa. Penyerahan tersebut berkaitan dengan perkara suap pengurusan audit BPK pada Pemkab Sorong, Papua Barat Daya.

“Tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada tim Jaksa dengan tersangka YPM kaitan suap pengondisian temuan audit di Pemkab Papua Barat Daya,” ungkap Ali.

Ia juga menerangkan, untuk itu status tahanan tersangka YPM, ES dan MS diperpanjang masing-masing selama 20 hari kedepan di Rutan KPK sesuai wewenang Tim Jaksa.

“Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja, mempersiapkan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor,” tuturnya.

Shares: