Home Hukum KPK RI sosialisasi pencegahan korupsi di Pemko Lhokseumawe
HukumNews

KPK RI sosialisasi pencegahan korupsi di Pemko Lhokseumawe

Share
KPK RI sosialisasi pencegahan korupsi di Pemko Lhokseumawe
Kegiatan sosialisasi monitoring dan evaluasi di Pemko Lhokseumawe. FOTO : (Rizkita/Popularitas.com)
Share

POPULARITAS.COMKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan sosialisasi monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2021, Selasa (2/11/2021). 

Monev itu berlangsung  di ruang Setdako Lhokseumawe, yang dihadiri kepala daerah serta seluruh kepala dinas camat di pemerintah kota setempat. 

Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Arief Nurcahyo, mengatakan agendanya di kantor pemerintahan Kota Lhokseumawe hari ini untuk sosialisasi, Evaluasi terkait implementasi pelaksanaan delapan area pencegahan korupsi di daerah. 

“Ada delapan pelaksanaan titik rawan korupsi di pemda, seperti perencanaan APBD, perizinan, pembahasan dan pengesahan regulasi, pengelolaan pendapatan daerah, penganggaran, rekrutmen, pelayanan publik dan proses penegakan hukum,” sebut Arief Nurcahyo. 

Sehingga dengan sosialisasi maka dapat mencegah terjadinya korupsi. Pihaknya juga melakukan evaluasi agar pemda kerja sesuai dengan aturan dan ketentuan.

“Ini bukan kegiatan yang pertama kali, dua bulan yang lalu kita juga berkunjung ke Aceh Tamiang hingga Aceh Utara. Agenda kedua kita hari ini kita juga menyampaikan pemahaman yang sama di kantor DPRK Lhokseumawe, intinya  eksekutif dan legislatif keduanya sangat penting dalam membangun sebuah daerah,” sebut Arief kepada wartawan. 

Selain itu, usai sosialisasi, sekitar pukul 11.20 WIB, KPK RI dan delapan kepala dinas kembali melakukan pertemuan khusus secara tertutup. 

Sementara itu terkait pertemuan dengan delapan kepala dinas itu, Kabag Humas Pemko Lhokseumawe, Marzuki, menyebutkan pertemuan dengan delapan kepala dinas itu bentuk penekanan agar tidak terjadi korupsi atau diskusi dalam pengelolaan anggaran. 

“Ini diskusi, ada delapan dinas masing- masing, disperindagkop, PUPR, BPKD dan lainya pokoknya ada sekitar delapan,” pungkasnya.

 

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...