HukumNews

KPK tetapkan 28 anggota DPRD Jambi 2014-2019 tersangka korupsi, 10 orang langsung ditahan

KPK RI menetapkan 28 anggota DPRD Jambi sebagai tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD daerah itu tahun anggaran 2017-2018. Dari jumlah itu, 10 orang diantaranya langsung dilakukan penahanan.
KPK tetapkan 28 anggota DPRD Jambi 2014-2019 tersangka korups, 10 orang langsung ditahan
Suasana konferensi pers penahanan 10 mantan anggota DPRD Jambi terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/1/2023). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

POPULARITAS.COM – KPK RI menetapkan 28 anggota DPRD Jambi sebagai tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD daerah itu tahun anggaran 2017-2018. Dari jumlah itu, 10 orang diantaranya langsung dilakukan penahanan.

Wakil Ketua KPK RI Johanis Tanak, dalam keterangan persnya, diberitakan laman Antara, Selasa (10/1/2023), di Jakarta menerangkan, 28 anggota DPRD Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihaknya, atas berbagai fakta hukum dalam persidangan mantan Gubernur Zumi Zola.

Ke-28 tersangka itu anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, yaitu Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainudin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M. Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM).

Kemudian, M. Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), Nurhayati (NR), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Mauli (MU), dan Hasan Ibrahim (HI).

Tanak mengatakan, untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik saat ini baru menahan 10 tersangka yang ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 10 Januari 2023 sampai dengan 29 Januari 2023.

Tersangka SP, SN, MT, SP, dan RW ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, tersangka MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, tersangka PR dan TR ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta tersangka SA ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

“Sedangkan untuk para tersangka lainnya, KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan berikutnya dari tim penyidik,” ucap Tanak.

Para tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Zola bersama 23 orang lainnya sebagai tersangka. “Untuk 24 tersangka tersebut, saat ini putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” kata Tanak.  

Shares: