Home News KPU: Cukup Sekali Pemilu Serentak Seperti Ini
News

KPU: Cukup Sekali Pemilu Serentak Seperti Ini

Share
Ilustrasi kotak suara | Liputan6.com
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai, pelaksanaan pemilu serentak dengan lima surat suara cukup sekali pada Pemilu 2019. Penyelenggara pemilu itu menilai, pemilu serentak tidak efektif dan di luar kapasitasnya.

“Cukup sekali pemilu serentak yang seperti ini. Dengan menyertakan lima surat suara atau lima kelompok pemilihan, sudah terbukti, paling tidak saat ini, melebihi kapasitas,” ujar Komisioner KPU RI Viryan Aziz, di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa, 23 April 2019 seperti dilansir Antara.

Dia mengusulkan, lebih baik ke depan, Indonesia menggunakan pendekatan pengelompokan pemilu menjadi pemilu nasional dengan kelompok pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI dan DPD, serta pemilu lokal dengan dua pilihan.

Dua pilihan untuk pemilu lokal adalah pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, wali kota dan bupati digabung menjadi satu serta dipilah, misalnya tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.

“Tentunya ini perlu kajian yang mendalam. Kalau tidak, sebagai awalan untuk melihat ke depan tentunya ini patut dipertimbangkan,” kata Komisioner KPU, Viryan Aziz.

Menurut dia, pemilu sebaiknya bukan dilihat secara terpisah dengan pilkada, tetapi sudah saatnya pilkada juga dianggap sebagai rezim pemilu.

Dengan begitu, ucap dia, regulasi yang disusun sebaiknya terkait berapa pemilihan yang dapat dilakukan bersamaan atau tidak.

Masalah Pemilih

Selain itu, salah satu evaluasi KPU dalam Pemilu 2019, yakni soal pengaturan pemilih yang dapat menggunakan hak pilih. Hal tersebut terkait adanya perubahan penggunaan e-KTP saja kemudian ditambah dengan suket.

Akibat putusan MK itu, sebagian pemungutan suara ulang disebabkan adanya pemilih yang belum memiliki e-KTP kemudian diperbolehkan memilih dengan suket.

Selanjutnya, masalah juga muncul dari pemilih yang memiliki e-KTP dan memilih di tempat lain, tetapi tidak memiliki A5.

“Ini penting untuk menjadi bagian dikritisi karena menghasilkan permasalahan sendiri pada hari pemungutan suara,” tutur Viryan.

Usai pemilu atau diperkirakan pada Oktober 2019, ia mendorong DPR dan pemerintah melakukan evaluasi terkait regulasi teknis untuk pemilu dan pilkada dibuat secara bersamaan.*

Sumber: Liputan6.com

Share
Tulisan Terkait
News

Temui Abang Samalanga, Kapolda Aceh Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pembangunan

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan bersilaturahmi dengan Ketua DPR Aceh...

Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110
HukumNews

Polisi Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu...

https://popularitas.com/berita/mawardi-nur-diusulkan-jadi-kepala-bpma-oleh-mualem-rekin-minta-tinjau-ulang/
News

Mawardi Nur diusulkan jadi Kepala BPMA oleh Mualem, Rekin Aceh minta tinjau ulang

POPULARITAS.COM – Pengusulan Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA oleh Gubernur Muzakir Manaf,...

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan
News

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan

POPULARITAS.COM – Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, gelar ziarah ke...