HeadlineHukum

Kuasa Hukum AB sesalkan keterangan Kabid Humas Polda Aceh

Hermanto, kuasa hukum AB tersangka pelaku penembakan dua warga Gampong ANeuk Glee, Indrapuri Aceh Besar yang terjadi beberapa waktu lalu, menolak keterangan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, yang mengatakan bahwa eksekutor inisial FR merupakan karyawan dari kliennya.
Kuasa Hukum AB sesalkan keterangan Kabid Humas Polda Aceh
Tim Kuasa Hukum AB, saat beri keterangan pers, di Banda Aceh, Selasa (21/6/2022). FOTO : popularitas.com/Riska Zulfira

POPULARITAS.COM – Hermanto, kuasa hukum AB tersangka pelaku penembakan dua warga Gampong ANeuk Glee, Indrapuri Aceh Besar yang terjadi beberapa waktu lalu, menolak keterangan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, yang mengatakan bahwa eksekutor inisial FR merupakan karyawan dari kliennya.

Hal itu disampaikan oleh Herman, yang didampingi Tim kuasa hukum lainnya, yakni Fadjir, dan Murthada, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (21/6/2022) di Banda Aceh.

Dikatakannya lagi, dari keterangan yang diperoleh pihaknya dari keluarga klien mereka, bahwa tidak benar FR alias SC yang merupakan eksekutor dalam kasus itu merupakan karyawan AB. Namun yang benar justru dia pihak yang bekerja untuk TM, yang juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut.

Selain itu juga, sambungnya, motif yang disampaikan oleh polisi yang meyebutkan bahwa tersangka AB alias TW, menghabisi korban karena usaha kayu milik kliennya diganggu, adalah hal yang harus diidentifikasi kembali dengan benar dan jelas.

Apalagi kemudian disampaikan bahwa kliennya merupakan pihak yang mendanai, dan memberikan senjata kepada eksekutor, maka hal itu juga harus dibuka secara terang benderang, tukasnya lagi.

Dalam kesempatan ini, dapat kami jelaskan bahwa klien kami tidak pernah mengakui memiliki, dan atau menyerahkan senjata kepada FR atau SC, yang kemudian digunakan untuk menghabisi korban. “Jadi dapat saya tegaskan, informasi itu tidak benar,” sebutnya.

Hal serupa juga disebutkan Fadjri yang juga merupakan salah satu tim kuasa hukum toke AB. Ia mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta sangat mendukung kepolisian Polda Aceh dalam mengungkap perkara itu.

Namun pihaknya juga menyesalkan pernyataan Kabid Humas Polda Aceh dalam keterangan persnya kepada wartawan, yang menurut penilaian mereka, apa yang disampaikan itu melebihi apa yang seharusnya, dan tidak masuk dalam subtansi perkara sebelum adanya putusan pengadilan.

Oleh karena itu, pihaknya berharap, Kabid Humas Polda Aceh dapat mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus tersebut. Lebihlanjut Ia menyebutkan, Jika nantinya apa yang disampaikan oleh Kombes Pol Winardy itu tidak terbukti kebenarannya, maka hal itu telah mencemarkan nama baik klien mereka.

Bagaimanapung, pungkasnya, pasal 1 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, sangat jelas disebutkan bahwa setiap hak yang dimiliki semua orang wajib dihormati dijunjung tinggi oleh negara hukum pemerintah demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia, demikan Fadjri.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: