HukumNews

Kurir 20 kilogram sabu asal Aceh divonis penjara seumur hidup

Curi 62 manyam emas di Darussalam, Fadhil divonis lima tahun penjara
Ilustrasi palu hakim (suara.com)

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa MY asal Aceh dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram.

“Mengadili dan menjatuhkan kepada terdakwa MY penjara seumur hidup,” kata Hakim ketua Pinta Uli Tarigan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/9/2023), dikutip dari laman Antara.

Ia mengatakan dari fakta persidangan majelis hakim meyakini terdakwa terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan primer.

Inti pasal itu, yakni, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 20 kilogram.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, berpotensi merusak generasi bangsa dan terdakwa telah menikmati pendapatan jadi kurir, hal meringankan tidak ada,” kata Pinta Uli.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Fr. Br Tarigan menuntut terdakwa MY dengan pidana mati.

Setelah membacakan amar putusan, JPU Kejati Sumut Maria masih melakukan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menerima atau banding dalam putusan tersebut, sementara penasihat hukum (PH) terdakwa dan terdakwa melakukan banding.

Terpisah, Safaruddin sebagai PH Terdakwa M. Yacob menghormati amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim PN Medan tersebut.

“Kami menghormati putusan hakim, tapi kami akan mengajukan banding secepatnya akan dibuat,” ucapnya.

Shares: