NewsPolitik

DPR Aceh setujui usulan pergantian Pon Yaya

Wakil Ketua DPRA minta Pj Gubernur Aceh dievaluasi
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Safaruddin. Foto: Humas DPRA

POPULARITAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara resmi telah menyetujui pengusulan pergantian pimpinan ketua lembaga itu untuk sisa masa jabatan 2019-2024 dari Siful Bahri alias Pon Yaya kepada Zulfadli.

“Kami telah menetapkan keputusan DPR Aceh tentang usulan pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPR Aceh dari Fraksi Partai Aceh periode 2019-2024,” kata Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin, Selasa (26/9/2023) malam, dikutip dari laman Antara.

Keputusan persetujuan usulan pergantian dan pengangkatan Ketua DPR Aceh tersebut disepakati dalam rapat paripurna DPR Aceh, di gedung utama DPRA, di Banda Aceh.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh (DPP-PA) mengusulkan Ketua Komisi IV DPRA Zulfadli untuk menggantikan Saiful Bahri alias Pon Yahya sebagai Ketua DPR Aceh sisa masa jabatan 2019-2024, Senin (25/9).

Surat usulan tersebut telah diserahkan langsung oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Partai Aceh Faisal Saifuddin kepada Wakil Ketua III DPRA Safaruddin, didampingi Wakil Ketua I Dalami dan para Ketua Fraksi hingga Sekwan DPRA.

Pengusulan pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRA tersebut tertuang dalam surat DPP Partai Aceh Nomor 006/KPTS-DPP/A/PA/IX/2023 tertanggal 23 September 2023. Ditandatangani oleh Ketua Muzakir Manaf, Sekjen Kamaruddin Abubakar dan Ketua Tuha Peut Partai Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar.

Safaruddin menyampaikan, usulan pergantian tersebut memang sudah menjadi kewenangan partai politik sesuai ketentuan pasal 36 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPR provinsi dan kabupaten/kota.

Kemudian, sesuai amanat pasal 37 dan pasal 39 PP Nomor 12 Tahun 2018 dinyatakan bahwa pemberhentian DPRD dan penetapan calon diusulkan partai politik diumumkan dalam rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi sebuah keputusan.

“Oleh karena itu, usulan pergantian DPRA resmi mengusulkan pergantian Saiful Bahri (Pon Yahya) dari jabatannya sebagai Ketua DPRA, dan mengangkat Zulfadli sebagai Ketua DPRA untuk sisa masa jabatan 2019-2024,” demikian Safaruddin.

Keputusan paripurna tersebut langsung disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Aceh untuk mendapatkan SK pemberhentian dan penetapan pengangkatan Ketua DPR Aceh yang baru.

Sambil menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW), nantinya pimpinan lain bakal menunjuk salah seorang dari tiga Wakil Ketua DPRA untuk menjadi Plt Ketua DPRA sampai keluarnya SK pengangkatan baru dari Kemendagri.

Shares: