HukumNews

Kurir sabu jaringan Malaysia asal Pidie Jaya terancam hukuman mati

Kejari Aceh Timur tuntut sembilan terdakwa dengan hukuman mati
Ilustrasi hukuman mati (foto: hukumonline)

POPULARITAS.COM – Tiga warga Kabupaten Pidie Jaya yang menjadi tersangka peredaran 105 Kg narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional terancam hukuman mati.

Para tersangka masing-masing MF (23) dan RM (30) warga Lueng Bimba, Kecamatan Meurah Dua, dan HF (37) Geulanggang Ulim itu ditangkap BNN RI di perairan Laweung Kecamatan Muara Tiga, Pidie saat hendak menyelundupkan sabu-sabu seberat 109 Kg dari Malaysia ke pantai Laweung, pad 19 Juni 2023 beberapa waktu lalu.

Barang haram itu sendiri diambil oleh ketiga tersangka dari Malaysia dengan menggunakan sebuah boat melalui jalur laut.

Kasi Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat Narkotika Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Tasjrifin mengatakan, para tersangka narkotika kelas satu jaringan internasional itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.

“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati,” kata Tasjrifin, Jaksa dari Kejagung RI itu di kantor Kejari Pidie, Kamis (19/10/2013).

Berdasarkan pengakuan tersangka, dalam upaya menyelundupkan 109 Kg sabu-sabu itu, mereka dijanjikan mendapat imbalan Rp 10 juta per kg.

“Dan baru diberikan uang operasional Rp 25 juta,” ungkapnya.

Namun upaya tersangka untuk memperoleh yang dalam jumlah besar itu dengan menyelundupkan barang haram itu berhasil digagalkan BNN RI.

Shares: