Home Hukum Polri tegaskan tak ada perlakuan khusus untuk Bharada E di tahanan
HukumNews

Polri tegaskan tak ada perlakuan khusus untuk Bharada E di tahanan

Share
Bharada Richard Eliezer berpotensi bebas cepat
Dokumentasi - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc
Share

POPULARITAS.COM – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus untuk Richard Eliezer atau Bharada E yang dititipkan ke Rutan Bareskrim.

“Saya sampaikan bahwa tidak ada perlakuan khusus. Perlakuan terhadap Bharada E di dalam, sama dengan perlakuan tahanan maupun narapidana yang dititipkan. Jadi, tidak ada perlakuan istimewa, tidak ada perlakuan khusus,” ucap Ahmad Ramadhan, dikutip dari laman Antara, Senin (13/3/2023).

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Polri ketika disinggung mengenai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut perlindungan kepada terpidana Richard Eliezer.

“Yang sakit pasti diperhatikan. Jadi, secara rutin, kondisi kesehatan, kemudian kalau ada keluhan para tahanan atau para narapidana itu menjadi tanggung jawab dari bagian tahti (perawatan tahanan dan barang bukti) di Bareskrim Polri,” ucap Ramadhan.

Sebelumnya, LPSK memberi perlindungan terhadap Richard Eliezer sebagai salah satu hak yang didapatkan oleh seorang justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Akan tetapi, setelah Richard melakukan wawancara bersama salah satu stasiun televisi swasta, LPSK memutuskan untuk mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer.

“Menghentikan perlindungan kepada saudara Eliezer,” kata Tenaga Ahli LPSK Syarial M Wiryawan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/3).

Alasan pencabutan perlindungan itu dikarenakan Eliezer telah melakukan sesi wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK.

“Sehubungan telah terjadi komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV, tanpa persetujuan LPSK,” tuturnya menjelaskan.

LPSK menyatakan hal tersebut bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Wawancara itu disebut juga melanggar perjanjian perlindungan serta pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani Richard Eliezer

“LPSK telah menyampaikan surat keberatan pada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan, karena terdapat konsekuensi terhadap perlindungan RE,” ujarnya.

Share
Tulisan Terkait
News

Temui Abang Samalanga, Kapolda Aceh Bahas Sinergi Jaga Kamtibmas dan Dukung Pembangunan

POPULARITAS.COM – Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan bersilaturahmi dengan Ketua DPR Aceh...

Lihat aksi premanisme, warga Aceh bisa telp layanan 110
HukumNews

Polisi Terlibat Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan Dipecat

POPULARITAS.COM – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu...

https://popularitas.com/berita/mawardi-nur-diusulkan-jadi-kepala-bpma-oleh-mualem-rekin-minta-tinjau-ulang/
News

Mawardi Nur diusulkan jadi Kepala BPMA oleh Mualem, Rekin Aceh minta tinjau ulang

POPULARITAS.COM – Pengusulan Mawardi Nur sebagai Kepala BPMA oleh Gubernur Muzakir Manaf,...

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan
News

Ziarah ke Makam Habib Bugak, Dirut Bank Aceh : Kita ingin semangat wakaf beliau jadi teladan

POPULARITAS.COM – Direktur Utama Bank Aceh Syariah, Fadhil Ilyas, gelar ziarah ke...