HukumNews

Jadi tersangka korupsi, dua pejabat di Pidie Jaya belum dipecat

M Juned dan Darmiati saat ditetapkan sebagai tersangka korupsi BOK 2019 oleh Jaksa Pidie Jaya. Foto: Kejari Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – M Juned dan Darmiati Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Pidie Jaya, masih langgeng menduduki jabatan di intansi pemerintah setempat, meski keduanya telah berstatus tersangka korupsi BOK 2019, pada 1 Februari 2023.

Diketahui, pada 1 Februari 2023, Kejari Pidie Jaya menetapkan M Junet selaku PPTK dan Darmiati selaku bendahara dana BOK 2019 sebagai tersangka korupsi dengan besaran kerugiaan negara capai Rp 208 juta dari dasar anggaran Rp 1,3 miliar.

Penetapan M Juned dan Darmiati sebagai tersangka barang tentu telah diketahui oleh Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.

Kendati telah menyandang status tersangka lebih dari satu bulan lamanya, namun ironisnya mereka masih nyaman menduduki kursi jabatan diintansi Pemerintah Pidie Jaya.

M Junet misalnya saat ini dia diketahui masih menjabat sebagai sebagai Inspektur Pembantu (wilayah IV) di Inspektorat Pidie Jaya, sedangkan Darmiati masih menduduki jabatan Kasi Keluarga Berencana pada Dinkes setempat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pidie Jaya, Helmi mengakui kedua tersangka korupsi itu masih menduduki jabatannya yang sama.

Dia berdalih alassn psra PNS tersangka penyelewangan keuangan negara itu masih menduduki jabatan tersebut disebabkan belum dilakukan pemberhentian sementara.

“Belum diberhentikan, kedua orang itu tersangka tetapi tidak ditahan. Jadi sesuai manajemen ASN nomor 11, bahwa jika ada ASN yang bersalah (tersangka korupsi) dan tidak ditahan tidak diberhentikan,” kata Helmi kepada popularitas.com, Senin (13/3/2023).

Diakui olehnya, Pemerintah Pidie Jaya telah mengetahui secara detail tentang penetapan M Juned dan Darmiati sebagai tersangka korupsi.

Shares: