HukumNews

Kajari Pidie Jaya : Ada tersangka baru kasus korupsi di Tirta Krueng Mereudu

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Octario Hartawan Achmad menyebutkan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Krueng Meureudu. Hal itu bisa saja nantinya akan ada tersangka baru, selain Samsul Bahri, alias SB.
Kajari Pidie Jaya : Ada tersangka baru kasus korupsi di Tirta Krueng Mereudu
Bekas Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu Samsul Bahri alias SB, dimasukkan dalam mobil tahanan oleh Jaksa Kejari Pidie Jaya pada November 2022. FOTO : Penkum Kejari Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Octario Hartawan Achmad menyebutkan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Krueng Meureudu. Hal itu bisa saja nantinya akan ada tersangka baru, selain Samsul Bahri, alias SB.

Hal tersebut disampaikan Kejari Pidie Jaya kepada popularitas.com, dalam keterangannya, Selasa (17/1/2023) di Meureudu. Ia juga menyampaikan, saat ini, SB yang merupakan mantan Direktur perusahaan itu, telah diantar ke Banda Aceh guna menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.

“Nah, SB yang sudah kita tahan dan tetapkan sebagai tersangka akan persidangan mulai pekan depan,” terangnya.

Saat ini, sambungnya, pihaknya telah menitipkan tersangka di Rutan Kajhu di Aceh Besar guna Jalani persidangan. Kasus tersebut telah selesai pelengkapan berkasnya. Karena itu, pihaknya akan segera melakukan penuntutan terhadap tersangka atas perbuatannya, tambah Kajari.

Samsul Bahri alias SB merupakan Dirut PDAM Tirta Krueng Meureude periode 2016-2021. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan pengelolaan tagihan rekening pelanggan.

Atas perbuatannya itu, SB telah merugikan keuangan negara senilai Rp712 juta. Sejak November 2022, Samsul Bahri telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kejari Pidie Jaya itu juga memastikan, dugaan kasus korupsi di tubuh PDAM Tirta Krueng Meuredu, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Ya bisa saja ada tersangka lain. Hal itu tergantung hasil pemeriksaan oleh penyidik nantinya,” sebut Kajari.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: