Headline

Pemilik toko, personil TNI dan Polri yang terimbas kasus Herlin Kenza

Herlin Kenza, selebgram asal Aceh, tersangkut kasus kriminalitas, dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lhokseumawe. Perempuan yang memiliki follower lebih dari 300 ribu pada akun instagramnya, disangkakan dengan UU Kesehatan dan Kekarantinaan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta rupiah.
Pemilik toko, personil TNI dan Polri yang terimbas kasus Herlin Kenza
Selebgram asal Aceh, Herlin Kenza. (Foto: IG @Herlinkenza)

POPULARITAS.COM – Herlin Kenza, selebgram asal Aceh, tersangkut kasus kriminalitas, dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lhokseumawe. Perempuan yang memiliki follower lebih dari 300 ribu pada akun instagramnya, disangkakan dengan UU Kesehatan dan Kekarantinaan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta rupiah.

Kehadiran Herlin Kenza, beberapa waktu lalu,  saat opening atau pembukaan toko pakain di Kota Lhokseumawe, telah menimbulkan kerumunan, di saat kasus pandemi tengah meningkat di Aceh, dan dengan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM).

baca juga : Kasus Kerumunan, Herlin Kenza Terancam Denda Rp 100 Juta Atau Penjara 1 Tahun

Video Herlin Kenza yang viral di berbagai platform media sosial, memantik kemarahan netizen, dan mempertanyakan upaya penegakan hukum atas kegiatan yang menciptakan kerumunan tersebut.

Tak tinggal diam, Polisi bekerja, dan akhirnya, selain menetapkan Herlin Kenza sebagai tersangka, pemilik toko pakaian inisial KS (29), warga  Desa Teumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, ikut menjadi tersangka dalam kasus itu.

Selain penetapan tersangka Herlin Kenza dan pemilik toko, personil Polri dan TNI yang video sempat viral terlihat ikut dalam proses pengamanan kehadiran Selebgram asal Banda Aceh itu, ikut terimbas, dan telah dikenakan sanksi disiplin oleh masing-masing institusinya.

baca juga : Herlin Kenza Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kerumunan

Kanit Lantas Polres Lhokseumawe, dan dua anggotanya di copot jabatan. Tiga personil polisi ini, dianggap lalai karena melakukan pengawalan terhadap Herlin Kenza Tanpa izin.

Kapolres Lhokseumawe, AKPB Eko Hartanto, menerangkan, ketiga personil Polri itu telah di copot dari jabatannya, dan saat ini, prose hukumnya tengah ditangani oleh Propam Polda Aceh.

AKBP Eko juga menegaskan, usai video itu viral, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap personil Polri itu, dan melakukan penahanan. “Semestinya, ditengah pandemi ini, polisi harus menjadi contoh dalam penegakan hukum. Dan ketiga anggota saya melakukan kelalaian,” tukasnya.

Selain anggota Polri, dalam video itu, tampak juga dua anggota TNI yang berpakain seragam, dan nasib keduanya telah ditangani oleh Korem 011 Lila Wangsa.

Danrem 011 Lila Wangsa, Kolonel Inf Sumirating Baskoro, dalam keterangannya kepada popularitas.com, menegaskan bahwa, kedua anggotanya itu telah dijatuhkan sanksi dan hukuman disiplin. 

Sanksi disilpin berupa pencopotan jabatan keduanya, dan selain itu juga, mereka dijatuhkan hukuman penundaaan kenaikan pangkat, tegas Danrem.

Namun Danrem membantah bahwa anggotanya itu memiliki izin khusus pengawalan, dari pemeriksaan yang dilakukan, keduanya hanya menghadiri undangan pemilik toko pakaian.

Editor : Hendro Saky

Shares: